Desakan Pemakzulan Wapres Gibran: Respon DPR, Pemerintah, dan Partai Politik

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Sebuah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diterima oleh DPR, MPR, dan DPD. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI, menyerukan proses pemakzulan Gibran berdasarkan hukum yang berlaku. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut dan menyampaikannya kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Meskipun tuntutan ini telah disampaikan sejak April 2025, respon dari pemerintah dan partai politik menunjukkan perbedaan pandangan. Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, mengakui hak konstitusional untuk menyampaikan tuntutan tersebut, namun menekankan mandat rakyat yang telah diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Hal senada disampaikan oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani, yang menyatakan Gibran sebagai Wakil Presiden yang sah.

BACA JUGA:  Rencana Transformasi BUMN, Kementerian BUMN Akan Bertransformasi Menjadi Badan Penyelenggara

Partai Golkar, partai pendukung Prabowo-Gibran, juga secara tegas menolak tuntutan pemakzulan tersebut. Mereka berargumen bahwa hingga saat ini, tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi dasar pemakzulan. Sikap Golkar ini memperkuat posisi pemerintah dalam mempertahankan keabsahan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Forum Purnawirawan TNI sendiri, yang terdiri dari ratusan purnawirawan dari berbagai pangkat, bersikukuh pada tuntutan mereka. Mereka telah menyatakan kesiapan untuk melakukan rapat dengar pendapat jika penjelasan dari DPR, MPR, dan DPD dianggap tidak memuaskan. Sikap tegas ini menunjukkan betapa seriusnya mereka dalam memperjuangkan tuntutan tersebut.

Surat tuntutan pemakzulan tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh berpengaruh di kalangan purnawirawan TNI, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Hal ini menambah bobot dan daya tarik tuntutan tersebut, meskipun pemerintah dan partai pendukungnya tetap kukuh pada pendirian mereka.

BACA JUGA:  Besok, Paus Fransiskus Dijadwalkan Tiba di Indonesia

Perkembangan situasi ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi dan interpretasi hukum mengenai dasar-dasar pemakzulan Wakil Presiden. Proses selanjutnya akan menjadi penentu apakah tuntutan pemakzulan ini akan berlanjut atau akan berakhir dengan pernyataan resmi dari lembaga negara terkait.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru