Desakan Pemakzulan Wapres Gibran: Respon DPR, Pemerintah, dan Partai Politik

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Sebuah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diterima oleh DPR, MPR, dan DPD. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI, menyerukan proses pemakzulan Gibran berdasarkan hukum yang berlaku. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut dan menyampaikannya kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Meskipun tuntutan ini telah disampaikan sejak April 2025, respon dari pemerintah dan partai politik menunjukkan perbedaan pandangan. Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, mengakui hak konstitusional untuk menyampaikan tuntutan tersebut, namun menekankan mandat rakyat yang telah diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Hal senada disampaikan oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani, yang menyatakan Gibran sebagai Wakil Presiden yang sah.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Didesak Segera Bangun Jalan Layang Medan-Berastagi

Partai Golkar, partai pendukung Prabowo-Gibran, juga secara tegas menolak tuntutan pemakzulan tersebut. Mereka berargumen bahwa hingga saat ini, tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi dasar pemakzulan. Sikap Golkar ini memperkuat posisi pemerintah dalam mempertahankan keabsahan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum Purnawirawan TNI sendiri, yang terdiri dari ratusan purnawirawan dari berbagai pangkat, bersikukuh pada tuntutan mereka. Mereka telah menyatakan kesiapan untuk melakukan rapat dengar pendapat jika penjelasan dari DPR, MPR, dan DPD dianggap tidak memuaskan. Sikap tegas ini menunjukkan betapa seriusnya mereka dalam memperjuangkan tuntutan tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Tambah Bansos Rp400.000 untuk 18,3 Juta KPM

Surat tuntutan pemakzulan tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh berpengaruh di kalangan purnawirawan TNI, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Hal ini menambah bobot dan daya tarik tuntutan tersebut, meskipun pemerintah dan partai pendukungnya tetap kukuh pada pendirian mereka.

Perkembangan situasi ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi dan interpretasi hukum mengenai dasar-dasar pemakzulan Wakil Presiden. Proses selanjutnya akan menjadi penentu apakah tuntutan pemakzulan ini akan berlanjut atau akan berakhir dengan pernyataan resmi dari lembaga negara terkait.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru