Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Sebut Lebih dari 20 Nama Terlibat Dugaan Korupsi MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Ist.

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku kunci dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk membantu penegak hukum membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar di balik program unggulan pemerintah tersebut.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai menyerahkan surat pengajuan resmi status justice collaborator ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 8 Juni 2026. Menurut Krisna, langkah ini didasari kesediaan penuh kliennya untuk bekerja sama dan membuka semua fakta yang diketahuinya terkait aliran dana dan pengelolaan program tersebut.

“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” ujar Krisna kepada awak media di gedung Kejagung, Jakarta. Ia menegaskan, keputusan ini murni bentuk dukungan agar kasus ini terungkap tuntas hingga ke akar-akarnya.

Justice collaborator sendiri adalah sebutan bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum. Status ini biasanya diberikan kepada pihak yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai mekanisme, struktur, dan keterlibatan pihak lain dalam suatu kejahatan yang bersifat terorganisir, sehingga pengungkapan kasus menjadi lebih lengkap.

Krisna kemudian menjelaskan bahwa langkah yang diambil Sony Sonjaya sama sekali bukan upaya untuk lari dari tanggung jawab atau menghindari jerat hukum. Sebaliknya, ia justru berniat kooperatif dan bertekad mengungkapkan siapa saja pihak lain yang diduga memiliki peran jauh lebih besar dan strategis dalam dugaan korupsi ini.

BACA JUGA:  Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Bukti Kepercayaan Asia Pasifik

“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar persoalan hukum klien kami,” tegas Krisna, menegaskan bahwa Sony siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun berharap peran pihak lain juga ditindak tegas.

Poin yang paling mencolok dari keterangan ini adalah pernyataan bahwa kliennya telah menyebutkan lebih dari 20 nama orang yang diduga kuat terlibat dalam aliran dana maupun penyimpangan pengelolaan anggaran program MBG. Namun, Krisna belum berani merinci siapa saja nama-nama yang dimaksud tersebut ke hadapan publik.

Menurut keterangan yang diterima kuasa hukumnya, jumlah 20 nama itu pun baru disebutkan sebagian saja. Hal ini dikarenakan saat pemeriksaan sebelumnya, proses dihentikan sementara karena kondisi fisik Sony Sonjaya dinilai cukup lelah dan butuh istirahat. Artinya, masih ada kemungkinan nama-nama lain yang akan ditambahkan dalam pemeriksaan lanjutan.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin, klien kami cukup lelah dan kami akan ada pemeriksaan lanjutan. Nggak tahu kapan penyidik memberitahukan kita, dan akan diungkap mungkin ya kemarin bilang baru sebagian nama-nama itu,” jelas Krisna.

BACA JUGA:  Banjir Bandang Pidie Jaya Lumpuhkan Dunia Pendidikan, Sekolah Tertimbun Lumpur 3 Meter

Dengan adanya pengajuan ini, mata publik kini tertuju pada respons Kejaksaan Agung. Jika permohonan disetujui, maka Sony Sonjaya akan mendapatkan perlindungan khusus dan hak-hak tertentu sebagai saksi pelaku kunci, namun di sisi lain, keterangannya akan menjadi bukti kunci untuk menyeret pihak-pihak lain yang selama ini beroperasi di balik layar.

Sebagai informasi, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya sendiri dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini telah ditahan di rutan Kejagung.

Pengajuan diri sebagai justice collaborator ini menjadi babak baru yang sangat menarik dalam penanganan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. Masyarakat berharap langkah ini dapat membuka tabir gelap pengelolaan anggaran negara, sekaligus memastikan program yang seharusnya menyejahterakan anak bangsa ini berjalan bersih, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB