Dewan Pers Bersyukur, Masalah Konkret bukan Norma

- Penulis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Dewan Pers sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

Logo Dewan Pers sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

WAKIL  Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (31/8), di Jakarta. Secara umum yang digugat para pemohon masalah konkret, bukan masalah norma.

Agung Dharmajaya berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif pada Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5  UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Kemudian, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum yang digugat para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

BACA JUGA:  Hasan Basri Sagala: Menuntut Ilmu tak Kenal Kata Khatam

BACA JUGA: PWI Ingatkan 20 Ribu Anggotanya Jangan Terjebak

“Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut,” katanya seraya berharap dengan keputusan MK tersebut semua pihak bisa mematuhi, tak terbatas  oleh insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya.

Konkret bukan Norma

Sebagaimana putusan MK, Rabu 31 Agustus 2022 di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

BACA JUGA:  Tak Benar Hendra Kurniawan Melarang Buka Peti Jenazah Yoshua

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB