Diduga “Bermata Dua” dalam Kasus Buruh, Advokat Ronald Christian Dituntut Pecat Permanen

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist.

Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Marwah profesi hukum kini dipertaruhkan. Advokat DPC PERADI Jakarta Utara, Ronald Christian, resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI DKI Jakarta oleh dua advokat asal Medan, Harafuddin Sihombing dan Pransisko Nainggolan. Ronald menghadapi tuntutan sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat dan pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kasus ini bermula dari sengketa hubungan industrial masif yang melibatkan ratusan eks pekerja PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan sejak 2020. Kantor Hukum Dermanto Turnip & Partners bertindak sebagai kuasa hukum sah dari 650 buruh, sementara Ronald Christian bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan. Namun, Ronald diduga kuat melakukan manuver tidak etis dengan mendekati, memberikan dana, hingga mengintimidasi para buruh agar mencabut kuasa dan menghentikan gugatan hukum terhadap korporasi.

BACA JUGA:  Mengenal Olop Turnip Advokat Multi Talenta

“Hari ini kami menegaskan bahwa tindakan Teradu merupakan pengkhianatan fatal terhadap sumpah profesi. Menangani dua pihak yang bertikai sekaligus membajak klien secara sepihak demi kepentingan korporasi adalah tindakan lancung yang merusak martabat advokat. PERADI harus tegas memecat oknum seperti ini demi keadilan kaum buruh,” ujar perwakilan pelapor usai persidangan di PERADI Tower, Jakarta, Senin (29/6).

Polemik kian meruncing lantaran Ronald juga melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Sumatera Utara menggunakan surat kuasa baru dari buruh, tanpa adanya pencabutan kuasa resmi sebelumnya dari Kantor Hukum Dermanto Turnip. Selain itu, legalitas nama kantor hukum Teradu, yaitu Law Office “Sabar Ganda & Partners”, turut dipersoalkan karena figur Sabar Ganda diketahui bukan seorang advokat melainkan mantan Direktur Utama PT Tor Ganda.

BACA JUGA:  Sterilisasi Lapas: 263 Narapidana High Risk Resmi "Dibuang" ke Nusakambangan

Melalui sidang etik ini, pelapor mendesak DKD PERADI DKI Jakarta menjatuhkan putusan maksimal berupa pemecatan permanen terhadap Ronald Christian. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas profesi hukum dari praktik konflik kepentingan yang merugikan masyarakat kecil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kemnaker dan HM Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila & Kompetensi Tenaga Kerja
Sandiwara Hukum atau Kriminalisasi? Roy Suryo Geleng Kepala Lihat “Arogansi” Polda Metro di Sidang Praperadilan!
Ketua PW PGMNI Sumut Hadiri Harlah ke-5 PGMNI, Dorong Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Secara Terbuka
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook
Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR: Kekerasan Dialami Sangat Ekstrem
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Putusan Dijadwalkan Dibacakan 7 Juli 2026
Nama Mufli Budi Ananda Jadi Sorotan: Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco
Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:46 WIB

Sinergi Kemnaker dan HM Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila & Kompetensi Tenaga Kerja

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:39 WIB

Sandiwara Hukum atau Kriminalisasi? Roy Suryo Geleng Kepala Lihat “Arogansi” Polda Metro di Sidang Praperadilan!

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

Diduga “Bermata Dua” dalam Kasus Buruh, Advokat Ronald Christian Dituntut Pecat Permanen

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Ketua PW PGMNI Sumut Hadiri Harlah ke-5 PGMNI, Dorong Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Secara Terbuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:14 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terbaru