Diduga “Bermata Dua” dalam Kasus Buruh, Advokat Ronald Christian Dituntut Pecat Permanen

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist.

Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Marwah profesi hukum kini dipertaruhkan. Advokat DPC PERADI Jakarta Utara, Ronald Christian, resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI DKI Jakarta oleh dua advokat asal Medan, Harafuddin Sihombing dan Pransisko Nainggolan. Ronald menghadapi tuntutan sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat dan pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kasus ini bermula dari sengketa hubungan industrial masif yang melibatkan ratusan eks pekerja PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan sejak 2020. Kantor Hukum Dermanto Turnip & Partners bertindak sebagai kuasa hukum sah dari 650 buruh, sementara Ronald Christian bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan. Namun, Ronald diduga kuat melakukan manuver tidak etis dengan mendekati, memberikan dana, hingga mengintimidasi para buruh agar mencabut kuasa dan menghentikan gugatan hukum terhadap korporasi.

BACA JUGA:  Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

“Hari ini kami menegaskan bahwa tindakan Teradu merupakan pengkhianatan fatal terhadap sumpah profesi. Menangani dua pihak yang bertikai sekaligus membajak klien secara sepihak demi kepentingan korporasi adalah tindakan lancung yang merusak martabat advokat. PERADI harus tegas memecat oknum seperti ini demi keadilan kaum buruh,” ujar perwakilan pelapor usai persidangan di PERADI Tower, Jakarta, Senin (29/6).

Polemik kian meruncing lantaran Ronald juga melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Sumatera Utara menggunakan surat kuasa baru dari buruh, tanpa adanya pencabutan kuasa resmi sebelumnya dari Kantor Hukum Dermanto Turnip. Selain itu, legalitas nama kantor hukum Teradu, yaitu Law Office “Sabar Ganda & Partners”, turut dipersoalkan karena figur Sabar Ganda diketahui bukan seorang advokat melainkan mantan Direktur Utama PT Tor Ganda.

BACA JUGA:  Prajurit Marinir Asal Lampung Utara Gugur Saat Pendidikan Denjaka, Berpulang di Tahap Akhir Pelatihan

Melalui sidang etik ini, pelapor mendesak DKD PERADI DKI Jakarta menjatuhkan putusan maksimal berupa pemecatan permanen terhadap Ronald Christian. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas profesi hukum dari praktik konflik kepentingan yang merugikan masyarakat kecil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru