Diduga “Bermata Dua” dalam Kasus Buruh, Advokat Ronald Christian Dituntut Pecat Permanen

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist.

Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Marwah profesi hukum kini dipertaruhkan. Advokat DPC PERADI Jakarta Utara, Ronald Christian, resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI DKI Jakarta oleh dua advokat asal Medan, Harafuddin Sihombing dan Pransisko Nainggolan. Ronald menghadapi tuntutan sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat dan pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kasus ini bermula dari sengketa hubungan industrial masif yang melibatkan ratusan eks pekerja PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan sejak 2020. Kantor Hukum Dermanto Turnip & Partners bertindak sebagai kuasa hukum sah dari 650 buruh, sementara Ronald Christian bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan. Namun, Ronald diduga kuat melakukan manuver tidak etis dengan mendekati, memberikan dana, hingga mengintimidasi para buruh agar mencabut kuasa dan menghentikan gugatan hukum terhadap korporasi.

BACA JUGA:  Kontestasi Anggaran MBG Memantik Perdebatan DPR

“Hari ini kami menegaskan bahwa tindakan Teradu merupakan pengkhianatan fatal terhadap sumpah profesi. Menangani dua pihak yang bertikai sekaligus membajak klien secara sepihak demi kepentingan korporasi adalah tindakan lancung yang merusak martabat advokat. PERADI harus tegas memecat oknum seperti ini demi keadilan kaum buruh,” ujar perwakilan pelapor usai persidangan di PERADI Tower, Jakarta, Senin (29/6).

Polemik kian meruncing lantaran Ronald juga melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Sumatera Utara menggunakan surat kuasa baru dari buruh, tanpa adanya pencabutan kuasa resmi sebelumnya dari Kantor Hukum Dermanto Turnip. Selain itu, legalitas nama kantor hukum Teradu, yaitu Law Office “Sabar Ganda & Partners”, turut dipersoalkan karena figur Sabar Ganda diketahui bukan seorang advokat melainkan mantan Direktur Utama PT Tor Ganda.

BACA JUGA:  Prabowo Sambut Meriah PM Modi di Istana Merdeka: Upacara Penghormatan, MoU di Berbagai Bidang Siap Diteken

Melalui sidang etik ini, pelapor mendesak DKD PERADI DKI Jakarta menjatuhkan putusan maksimal berupa pemecatan permanen terhadap Ronald Christian. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas profesi hukum dari praktik konflik kepentingan yang merugikan masyarakat kecil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB