Dilarang Masuk Melihat Proyek di Rumdis Bupati

Dilarang Masuk Melihat Proyek di Rumdis Bupati
Dialog salah seorang dari tiga anggota DPRD Samosir ketika tak boleh masuk melihat langsung proyek pembangunan Rumdis Bupati Samosir oleh anggota Satpol PP. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir, melarang  Anggota Komisi III DPRD Samosir dari Fraksi PDIP, melakukan tugas pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di rumah dinas (Rumdis) Bupati Samosir di Jalan Danau Toba, Kota Pangururan, Jumat (22/7).

Kehadiran Anggota DPRD Samosir, Wisnu Sidabutar bersama Dorcan Nainggolan dan Julisman Hutabalian terlihat tertahan di pintu masuk Rumah Dinas Bupati Samosir.

Meski Wisnu Sidabutar menjelaskan, kedatangan mereka untuk melihat langsung kegiatan pelaksanaan proyek APBD Samosir TA 2021 dan sedang berlangsung TA 2022 di Rumdis Bupati Samosir, mereka tak diberi ijin masuk.

“Kunjungan kerja kami dalam penyusunan pemandangan umum Fraksi PDIP atas pertanggungjawaban APBD 2021, yang akan digelar pada rapat paripurna DPRD mulai Jumat-Sabtu (22-23/7),” ungkap Sidabutar.

Namun menurutnya, tanpa alasan yang jelas, monitoring mereka dilarang oleh Satpol PP. “Hal itu itu sangat kita sayangkan,” tegas Sidabutar bersama Julisman Hutabalian dan Dorcan Nainggolan.

Personel Satpol PP, Ronalven Sidabariba kepada anggota DPRD yang datang itu agar menyampaikan surat permohonan kepada Dinas PUTR agar kedatangam mereka didampingi.

Kepala Satpol PP Samosir Roijan Pasaribu, menjawab konfirmasi, membenarkan tidak diberinya ijin masuk Anggota DPRD Samosir itu, karena tak mengantongi ijin. D|Med-24

Pos terkait