Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari berterimakasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual.”Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya. “Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” kata Hasyim.
Di hari yang sama, DKPP menggelar sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Kasus itu dilaporkan oleh pengadu berinisal CAT yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.