Disiplin ASN Tanjungbalai Tiga PNS Diberhentikan Resmi

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKPSDM Tanjungbalai melakukan Konferensi pers terkait pemberhentian tiga PNS di Pemko Tanjungbalai akibat pelanggaran Disiplin pada Rabu, 25 Maret 2026. Foto: Ist.

BKPSDM Tanjungbalai melakukan Konferensi pers terkait pemberhentian tiga PNS di Pemko Tanjungbalai akibat pelanggaran Disiplin pada Rabu, 25 Maret 2026. Foto: Ist.

Tanjungbalai-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Tanjungbalai mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar aturan disiplin ASN. Keputusan ini tertuang dalam sejumlah surat keputusan resmi yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Tanjungbalai pada Februari 2026, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.

Disiplin ASN Tanjungbalai Jadi Sorotan Penegakan Aturan

Ketiga PNS yang diberhentikan masing-masing berinisial BS, SDS, dan F. Mereka diketahui bertugas di instansi berbeda, yakni SMP Negeri, RSUD Tengku Mansyur, serta Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang menyeluruh. Hasilnya, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem kepegawaian.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, menjelaskan bahwa pelanggaran utama yang dilakukan adalah ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

BACA JUGA:  Sekdaprov Sumut Dorong ASN Muda Terus Berinovasi

“Ketiga PNS tersebut dikenakan sanksi pemberhentian karena tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun,” ujarnya. Rabu, 25 Maret 2026.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penyerahan-jabatan-kabais-tni-jadi-sorotan-publik/

 

Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menjadi dasar hukum dalam penegakan disiplin ASN.

Ia juga menambahkan bahwa aturan tersebut mengikat seluruh aparatur sipil negara tanpa terkecuali, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas.

Selain penindakan, Pemko Tanjungbalai juga terus mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Seluruh ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diimbau untuk selalu mematuhi norma, standar, prosedur, serta ketentuan kinerja yang berlaku.

BACA JUGA:  Kasus PT SAS: Eks Pj Bupati Batubara Sebut Itu Urusan Dinas, AMSUB Minta Poldasu Investigasi

Ahmad turut menekankan peran strategis atasan langsung dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya di masing-masing unit kerja.

Menurutnya, pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan kerja pemerintahan.

Ia bahkan mengingatkan bahwa atasan yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik dapat dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan pegawai yang melakukan pelanggaran.

Untuk itu, BKPSDM Kota Tanjungbalai akan terus meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja ASN secara berkala.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, serta berintegritas di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah daerah optimistis dapat mendukung keberhasilan program pembangunan Tanjungbalai EMAS serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya Tekankan UHC Layanan Dasar Wajib Dipenuhi, Nias Barat Bidik Status UHC Utama 2026
Gubernur Bobby Nasution Bahas Pemberdayaan Warga Binaan & Pemberantasan Narkoba Bersama Kakanwil Ditjenpas Sumut
Gubernur Bobby Nasution Dukung Toba Caldera Culture Festival 2026, Angkat Budaya Batak Hingga Mancanegara
Gubernur Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur
Wagub Sumut Surya Berkantor di Kepulauan Nias, Pastikan Infrastruktur & Pelayanan Publik Tepat Sasaran
Program Sekolah Gratis SMA/SMK Diluncurkan, Kepulauan Nias Menjadi Wilayah Pertama Merasakannya
Gubernur Bobby Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias, BNKP Tegaskan Dukungan Penuh
Gubernur Bobby Bantu Biaya Transportasi Pasien RSUD M Thomsen, Janji Perbaiki Fasilitas Gunungsitoli
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Wagub Surya Tekankan UHC Layanan Dasar Wajib Dipenuhi, Nias Barat Bidik Status UHC Utama 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Gubernur Bobby Nasution Bahas Pemberdayaan Warga Binaan & Pemberantasan Narkoba Bersama Kakanwil Ditjenpas Sumut

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Wagub Sumut Surya Berkantor di Kepulauan Nias, Pastikan Infrastruktur & Pelayanan Publik Tepat Sasaran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Program Sekolah Gratis SMA/SMK Diluncurkan, Kepulauan Nias Menjadi Wilayah Pertama Merasakannya

Berita Terbaru