Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Banding

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Banding
Rizieq Shihab

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” kata Rizieq.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi Rizieq. Hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

D|red-cnn

Pos terkait