DJP Minta ASN, TNI & Polri D Segera Daftar Coretax Pajak

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Minta ASN, TNI & Polri D
 Segera Daftar Coretax Pajak.(Foto:Ist)

DJP Minta ASN, TNI & Polri D Segera Daftar Coretax Pajak.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri untuk mendaftar akun aplikasi administrasi perpajakan Coretax.

Sistem pajak baru ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2025. Tak hanya terdaftar atau memiliki akun, para abdi negara ini juga diwajibkan melakukan verifikasi akun wajib pajak (WP) hingga memiliki kode otoritas atau sertifikat elektronik (KO/SE). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025.

Batas waktu kepemilikan akun Coretax adalah sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, para ASN (termasuk PNS dan PPPK) dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP.

BACA JUGA:  Dukungan Penuh! Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Pilih Maung Pindad sebagai Mobil Dinas

“Langkah-langkah ini penting untuk #KawanPajak lakukan, sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun depan melalui sistem Coretax DJP,” tulis DJP dalam unggahan Instagram resminya (@ditjenpajakri) pada Kamis (20/11/2025).

Bagi mereka yang bingung cara mendaftarkan akun di Coretax, DJP sudah menyiapkan panduan yang dapat dilihat melalui link (t.kemenkeu.go.id/akuncoretax) sehingga para abdi negara tak kebingungan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

j
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru