DJP Minta ASN, TNI & Polri D Segera Daftar Coretax Pajak

Jumat, 21 November 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Minta ASN, TNI & Polri D
 Segera Daftar Coretax Pajak.(Foto:Ist)

DJP Minta ASN, TNI & Polri D Segera Daftar Coretax Pajak.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri untuk mendaftar akun aplikasi administrasi perpajakan Coretax.

Sistem pajak baru ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2025. Tak hanya terdaftar atau memiliki akun, para abdi negara ini juga diwajibkan melakukan verifikasi akun wajib pajak (WP) hingga memiliki kode otoritas atau sertifikat elektronik (KO/SE). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025.

Batas waktu kepemilikan akun Coretax adalah sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, para ASN (termasuk PNS dan PPPK) dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP.

BACA JUGA:  Persiapkan Diri Anda Seleksi CPNS 2025 segera dibuka

“Langkah-langkah ini penting untuk #KawanPajak lakukan, sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun depan melalui sistem Coretax DJP,” tulis DJP dalam unggahan Instagram resminya (@ditjenpajakri) pada Kamis (20/11/2025).

Bagi mereka yang bingung cara mendaftarkan akun di Coretax, DJP sudah menyiapkan panduan yang dapat dilihat melalui link (t.kemenkeu.go.id/akuncoretax) sehingga para abdi negara tak kebingungan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

j
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB