Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Dokter Richard Lee
Dokter Richard Lee ditahan polisi usai diperiksa selama 4 jam, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dokter Richard Lee Diperiksa Empat Jam oleh Penyidik

Richard Lee sebelumnya diperiksa selama sekitar empat jam oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz yang dikenal dengan nama Doktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada tersangka.

Bacaan Lainnya

Menurut Budi, penyidik setidaknya melontarkan 29 pertanyaan terkait perkara yang sedang ditangani. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk maupun layanan perawatan kecantikan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik kemudian melakukan gelar perkara internal. Dari hasil pertimbangan penyidik, diputuskan bahwa Richard Lee perlu dilakukan penahanan.

Budi menjelaskan salah satu alasan penahanan adalah karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Beberapa kali Richard Lee disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan dari penyidik.

Ia tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Pada waktu yang sama, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di akun media sosial TikTok miliknya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/marwan-dieksekusi-kejati-babel-sempat-melawan-dan-mengamuk/

Pos terkait