Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026). Dalam persidangan tersebut, tim Biro Hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen penting yang disimpan dalam koper untuk mendukung proses pembuktian di hadapan hakim tunggal praperadilan.
Dokumen Praperadilan
Dokumen praperadilan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang memimpin jalannya sidang. Berkas-berkas itu berisi sejumlah alat bukti yang diklaim KPK menjadi dasar sah penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Setibanya di ruang sidang, tim hukum KPK tampak menyerahkan tumpukan dokumen tersebut ke meja hakim. Proses penyerahan dilakukan secara resmi sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara praperadilan yang tengah berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim kemudian memeriksa dokumen yang diajukan satu per satu. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan kelengkapan dan relevansi bukti yang diajukan pihak KPK terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
Selain hakim, tim kuasa hukum dari Yaqut juga turut meneliti berkas yang diserahkan oleh KPK. Mereka memeriksa isi dokumen yang menjadi dasar penyidik menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dokumen yang dibawa oleh tim KPK disebut memuat berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Bukti tersebut menjadi landasan bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap mantan menteri tersebut.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/misteri-kematian-ermanto-usman-disorot-dpr-desak-usut/
Tidak hanya menyerahkan dokumen, pihak KPK juga menyatakan akan menghadirkan ahli dalam persidangan praperadilan. Kehadiran ahli ini dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus menjelaskan aspek teknis dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Pada sidang sebelumnya, tim Biro Hukum KPK telah menegaskan bahwa Yaqut sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam tanggapan KPK terhadap permohonan praperadilan.
Pemeriksaan tersebut, menurut KPK, tercatat secara resmi dalam dokumen berita acara permintaan keterangan (BAPK). Berita acara itu disebut telah ditandatangani langsung oleh Yaqut sebagai pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam dokumen yang dipaparkan di persidangan, tercatat bahwa permintaan keterangan terhadap Yaqut dilakukan pada 7 Agustus 2025 dan kembali pada 1 September 2025. Kedua dokumen tersebut disebut telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Tim hukum KPK juga menilai argumentasi dari pihak kuasa hukum Yaqut terkait surat pemberitahuan tersangka tidak berdasar. Mereka menyebut dalil tersebut sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut KPK, dalil tersebut berusaha meniadakan keberadaan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar dimulainya proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Lebih lanjut, tim hukum KPK menjelaskan bahwa proses gelar perkara juga telah dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses tersebut berlangsung baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Hasil gelar perkara tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara ekspos sebagai bagian dari prosedur penyidikan. Dengan dasar itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan pihak Yaqut dan menyatakan proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












