Dokumen Praperadilan Yaqut Dibuka, KPK Bawa Bukti

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026). Dalam persidangan tersebut, tim Biro Hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen penting yang disimpan dalam koper untuk mendukung proses pembuktian di hadapan hakim tunggal praperadilan.

Dokumen Praperadilan

Dokumen praperadilan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang memimpin jalannya sidang. Berkas-berkas itu berisi sejumlah alat bukti yang diklaim KPK menjadi dasar sah penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Setibanya di ruang sidang, tim hukum KPK tampak menyerahkan tumpukan dokumen tersebut ke meja hakim. Proses penyerahan dilakukan secara resmi sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara praperadilan yang tengah berlangsung.

Hakim kemudian memeriksa dokumen yang diajukan satu per satu. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan kelengkapan dan relevansi bukti yang diajukan pihak KPK terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Selain hakim, tim kuasa hukum dari Yaqut juga turut meneliti berkas yang diserahkan oleh KPK. Mereka memeriksa isi dokumen yang menjadi dasar penyidik menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kemnaker Evaluasi dan Sertifikasi 2.100 Calon Ahli K3, Dorong Budaya Kerja Aman dan Produktif

Dokumen yang dibawa oleh tim KPK disebut memuat berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Bukti tersebut menjadi landasan bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap mantan menteri tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/misteri-kematian-ermanto-usman-disorot-dpr-desak-usut/

Tidak hanya menyerahkan dokumen, pihak KPK juga menyatakan akan menghadirkan ahli dalam persidangan praperadilan. Kehadiran ahli ini dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus menjelaskan aspek teknis dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Pada sidang sebelumnya, tim Biro Hukum KPK telah menegaskan bahwa Yaqut sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam tanggapan KPK terhadap permohonan praperadilan.

Pemeriksaan tersebut, menurut KPK, tercatat secara resmi dalam dokumen berita acara permintaan keterangan (BAPK). Berita acara itu disebut telah ditandatangani langsung oleh Yaqut sebagai pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judol di Jakarta Barat, 321 WNA dari 7 Negara Ditangkap

Dalam dokumen yang dipaparkan di persidangan, tercatat bahwa permintaan keterangan terhadap Yaqut dilakukan pada 7 Agustus 2025 dan kembali pada 1 September 2025. Kedua dokumen tersebut disebut telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Tim hukum KPK juga menilai argumentasi dari pihak kuasa hukum Yaqut terkait surat pemberitahuan tersangka tidak berdasar. Mereka menyebut dalil tersebut sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut KPK, dalil tersebut berusaha meniadakan keberadaan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar dimulainya proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Lebih lanjut, tim hukum KPK menjelaskan bahwa proses gelar perkara juga telah dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses tersebut berlangsung baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Hasil gelar perkara tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara ekspos sebagai bagian dari prosedur penyidikan. Dengan dasar itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan pihak Yaqut dan menyatakan proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer Baru karena Jadi Beban
Rupiah Anjlok ke Rp 18.201 per Dollar AS, Pemerintah Diminta Perbaiki Sentimen Pasar
Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan: Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet, Nama Chatib Basri Hanya Isu Tanpa Dasar
Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Setingkat Menteri
Gempa Dahsyat M 7,9 Guncang Tahuna Sangihe, Kedalaman 105 Km, Belum Ada Laporan Kerusakan
Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM
Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:46 WIB

Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer Baru karena Jadi Beban

Senin, 8 Juni 2026 - 14:27 WIB

Rupiah Anjlok ke Rp 18.201 per Dollar AS, Pemerintah Diminta Perbaiki Sentimen Pasar

Senin, 8 Juni 2026 - 13:10 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan: Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet, Nama Chatib Basri Hanya Isu Tanpa Dasar

Senin, 8 Juni 2026 - 11:02 WIB

Gempa Dahsyat M 7,9 Guncang Tahuna Sangihe, Kedalaman 105 Km, Belum Ada Laporan Kerusakan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:59 WIB

Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS(Foto:Ist)

Jakarta

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Senin, 8 Jun 2026 - 13:02 WIB