Dokumen Praperadilan Yaqut Dibuka, KPK Bawa Bukti

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026). Dalam persidangan tersebut, tim Biro Hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen penting yang disimpan dalam koper untuk mendukung proses pembuktian di hadapan hakim tunggal praperadilan.

Dokumen Praperadilan

Dokumen praperadilan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang memimpin jalannya sidang. Berkas-berkas itu berisi sejumlah alat bukti yang diklaim KPK menjadi dasar sah penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Setibanya di ruang sidang, tim hukum KPK tampak menyerahkan tumpukan dokumen tersebut ke meja hakim. Proses penyerahan dilakukan secara resmi sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara praperadilan yang tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim kemudian memeriksa dokumen yang diajukan satu per satu. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan kelengkapan dan relevansi bukti yang diajukan pihak KPK terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Selain hakim, tim kuasa hukum dari Yaqut juga turut meneliti berkas yang diserahkan oleh KPK. Mereka memeriksa isi dokumen yang menjadi dasar penyidik menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran

Dokumen yang dibawa oleh tim KPK disebut memuat berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Bukti tersebut menjadi landasan bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap mantan menteri tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/misteri-kematian-ermanto-usman-disorot-dpr-desak-usut/

Tidak hanya menyerahkan dokumen, pihak KPK juga menyatakan akan menghadirkan ahli dalam persidangan praperadilan. Kehadiran ahli ini dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus menjelaskan aspek teknis dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Pada sidang sebelumnya, tim Biro Hukum KPK telah menegaskan bahwa Yaqut sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam tanggapan KPK terhadap permohonan praperadilan.

Pemeriksaan tersebut, menurut KPK, tercatat secara resmi dalam dokumen berita acara permintaan keterangan (BAPK). Berita acara itu disebut telah ditandatangani langsung oleh Yaqut sebagai pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA:  Kubu Yaqut Ragu Perhitungan KPK Soal Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Dalam dokumen yang dipaparkan di persidangan, tercatat bahwa permintaan keterangan terhadap Yaqut dilakukan pada 7 Agustus 2025 dan kembali pada 1 September 2025. Kedua dokumen tersebut disebut telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Tim hukum KPK juga menilai argumentasi dari pihak kuasa hukum Yaqut terkait surat pemberitahuan tersangka tidak berdasar. Mereka menyebut dalil tersebut sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut KPK, dalil tersebut berusaha meniadakan keberadaan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar dimulainya proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Lebih lanjut, tim hukum KPK menjelaskan bahwa proses gelar perkara juga telah dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses tersebut berlangsung baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Hasil gelar perkara tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara ekspos sebagai bagian dari prosedur penyidikan. Dengan dasar itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan pihak Yaqut dan menyatakan proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan
Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten
Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda
Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026
Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA
Noel Berang: Sebut ‘Sultan Kemnaker’ Tak Layak Jadi Saksi Mahkota, Layak Dihukum Mati
Tragedi Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun: Nus Kei Tewas Ditikam Akibat Dendam Masa Lalu
Kebon Pala Terendam Banjir 1,75 Meter: Warga Mulai Mengungsi Akibat Luapan Sungai Ciliwung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten

Rabu, 22 April 2026 - 14:06 WIB

Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

Rabu, 22 April 2026 - 13:45 WIB

Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026

Senin, 20 April 2026 - 14:52 WIB

Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA

Berita Terbaru

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang.

Jakarta

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:54 WIB