Berbagai lembaga jasa keuangan pun muncul bersamaan dengan lajunya arus teknologi digital yang dibarengi dengan lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengawasi penyelenggaraan lembaga jasa keuangan bank dan non bank.
Dalam perjalanannya, penyelenggara perbankkan pun menyesuaikan produk kemudahan transaksi bagi masyarakat melalui agen link di berbagai kios atau kedai tempat perbelanjaan guna menjaring dana nasabah untuk tetap bersiliwuran pada lalulintas bank. Termasuk pembayaran jasa daya listrik oleh PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN), tidak harus mengunjungi loket pembayaran listrik yang bisa antrian berjam-jam, kala itu.
Penyedia agen link sejumlah perbankkan yang dapat diakses tak jauh dari tempat tinggal dan tempat bekerja memang dirasakan memudahkan transaksi, namun sejumlah dana harus tersedot untuk biaya admin, bahkan beban admin untuk transaksi antar bank.
Perkembangan swalayan menjadi mitra pengelola aplikasi digital yang kini sudah menyerbu pedesaan, harus diakui memudahkan seluruh transaksi. Untuk mendapatkan tempat duduk pesawat terbang, kapal laut, kereta api, bahkan kamar hotel dan lain-lain kini cukup mengunjungi swalayan, tanpa harus mendatangi kantor travel penjualan tiket dan kamar hotel.
Ada uang ada barang, kini ada uang ada DANA yang memudahkan transaksi banyak keperluan tanpa biaya admin. Memudahkan menabung di DANA dengan kelipatan Rp50 ribu, tentu tidak seelegan melakukan setoran tunai pada bank. Betapa berat rasanya, harus mengunjungi bank dengan antrian dan hanya mengantarkan Rp50 ribu yang menyita waktu.
Mengisi (Top Up) DANA Rp50 ribu (kelipatan Rp50 ribu) sambil membeli kapas kuping ke swalayan, akan lebih ringan dilakukan. Selanjutnya, dapat mentransferkan belanja anak kuliah atau sekolah jauh dari keluarga kapan saja di layar ponsel.