DPR Resmi Tetapkan 8 Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

Komisi XII DPR Tetapkan 8 Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2026–2030. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menetapkan delapan nama anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur Pemangku Kepentingan untuk periode 2026-2030. Keputusan ini diambil setelah para calon menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ketat pada hari  Kamis (20/11/2025).

Penetapan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola energi nasional. DEN memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan energi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Berdasarkan kesimpulan Rapat Komisi XII DPR RI, delapan nama yang terpilih dinilai telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk mengemban amanah sebagai anggota DEN. Mereka mewakili berbagai unsur kepentingan yang terkait dengan sektor energi.

Bacaan Lainnya

Kedelapan anggota DEN yang baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional, diversifikasi energi, dan transisi menuju energi bersih.

Berikut adalah daftar lengkap 8 Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Periode 2026-2030 yang telah ditetapkan oleh Komisi XII DPR RI:

  1. Johni Jonatan Numberi dari unsur Akademisi
  2. Mohammad Fadhil Hasan dari unsur Akademisi
  3. Satya Widya Yudha dari unsur Industri
  4. Sripeni Inten Cahyani dari unsur Industri
  5. Unggul Priyanto dari unsur Teknologi
  6. Saleh Abdurrahman dari unsur Lingkungan Hidup
  7. Muhammad Kholid Syeirazi dari unsur Konsumen
  8. Surono dari unsur Konsumen

 

Para anggota DEN yang baru ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi industri, ahli teknologi, aktivis lingkungan hidup, dan perwakilan konsumen. Keberagaman ini diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam pengambilan keputusan terkait energi.

Pos terkait