Medan-Mediadelegasi : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5. Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR, Puan Maharani, setelah seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa APBN 2026 akan menjadi instrumen fiskal yang krusial untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Ia optimistis APBN ini akan menjadi motor penggerak kebangkitan dan revitalisasi industri nasional. “APBN 2026 menjadi modal penting membalikkan keadaan memulai kebangkitan dan revitalisasi industri nasional,” ucap Said pada Selasa, 23 September 2025.
Dalam APBN 2026, pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.153,58 triliun, sementara belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,73 triliun. Angka ini menghasilkan defisit sebesar Rp689,15 triliun, yang setara dengan 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Keseimbangan primer ditetapkan pada angka Rp89,71 triliun.
Said menambahkan bahwa APBN ini akan berfungsi sebagai penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah (UKM). Selain itu, sektor-sektor strategis lainnya seperti logistik, transportasi, dan pariwisata juga akan menjadi fokus utama untuk didorong pertumbuhannya.






