DPR Sahkan APBN 2026, Defisit Anggaran Capai Rp689,15 Triliun

DPR telah mengesahkan UU APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025). (Foto : Ist.)

Rincian Postur Anggaran dan Asumsi Makro

Pendapatan Negara disepakati sebesar Rp3.153,58 triliun, yang berasal dari:

  • Penerimaan perpajakan: Rp2.693,71 triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp459,2 triliun
  • Hibah: Rp0,66 triliun

Sementara itu, Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp3.842,72 triliun, yang akan dialokasikan untuk:

  • Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,73 triliun (terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.510,55 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp1.639,19 triliun)
  • Transfer ke Daerah (TKD): Rp692,99 triliun

Beberapa asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2026 mencakup:

  • Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen
  • Laju inflasi: 2,5 persen
  • Nilai tukar rupiah: Rp16.500 per dolar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 70 dolar AS per barel

Selain itu, indeks kesejahteraan juga menjadi perhatian, dengan target:

  • Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen
  • Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen
  • Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,5 persen
  • Indeks Gini Ratio: 0,377-0,380

Persetujuan APBN 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. Dengan alokasi belanja yang strategis dan asumsi makro yang terukur, APBN ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait