DPRD Samosir Rapat Paripurna Pembahasan, Pengesahan Peraturan dan Kode Etik

Senin, 22 Februari 2021 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir -Mediadelegasi: DPRD Kabupaten Samosir menggelar paripurna dalam rangka Pembahasan dan Pengesahan Peraturan DPRD Kabupaten Samosir tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Samosir, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (22/2/2021).

Rapat itu dan dilanjutkan denga Paripurna DPRD Tentang Penetapan Hasil Reses I DPRD Kabupaten Samosir Tahun 2021, yang dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai bagian dalam pelaksanaan program kerja DPRD serta bagian pertanggungjawaban ke masyarakat atas pelaksanaan Reses I pada masa sidang I beberapa waktu lalu.

“Kami persilahkan kepada Juru Bicara masing-masing Daerah Pemilihan untuk menyampaikan hasil Reses I sebagai rumusan atas aspirasi yang disampaikan oleh konstituen, ita mulai dari Dapil I dan seterusnya,” ujar Pimpinan Rapat Nasip Simbolon.

BACA JUGA:  DPRD Samosir Komisi II Gelar Rapat Kerjasama

Hasil Reses I Dapil I dengan Juru bicara Saurtua Silalahi ST, dapil II dibacakan oleh Parluhutan Samosir SP MSi, dapil III disampaikan oleh Parluhutan Sinaga dan dapil IV dibacakan Jonny sagala.

Secara umum setiap aspirasi konstituen setiap dapil diantaranya pembangunan infrastruktur berupa jalan, fasilitas air minum/bersih, sarana dan prasarana pertanian, penataan situs/objek wisata, penambahan modal ke UMKM, pengembangan SDM yg terampil melalui pelatihan, Perencanaan program dan kegiatan utk meningkatkan kesejahteraan pasca pandemi covid 19, peningkatan pelayanan publik, pendampingan kepada desa dll.

Sebelum Rapat paripurna penetapan hasil Reses I ini juga telah dilaksanakan Rapat Paripurna Tentang kode etik dimana hasil pembahasan oleh Tim Kode etik dibacakan oleh Parluhutan Sinaga.

BACA JUGA:  Kapolres Samosir Resmikan Pembentukan Kampung Tangguh "Parsadaan" Desa Pardomuan l

Kode etik ini nantinya sebagai salah satu pedoman dan aturan bagi setiap anggota DPRD dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya. Pelaksanaan Rapat Paripurna berjalan dengan baik dan keputusan Rapat Paripurna nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir. Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir
Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polda Sumut Diminta Bongkar Penadah Emas Ilegal di Madina

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:26 WIB

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB