DPRD Samosir Tetapkan 13 Program Pembentukan Perda Tahun 2025

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Samosir-Mediadelegasi: Atas usulan Bupati Samosir, DPRD Kabupaten Samosir menetapkan 13 Program Pembentukan (Propem) Perda untuk tahun 2025 melalui keputusan DPRD Samosir Nomor :100.3.3/170/11/KPTS/DPRD-SMSR/2025. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon disaksikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wabup Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, 05/03.

Turut hadir Forkopimda, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para asisten, Sekwan Ricky R. Rumapea, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD lainnya.

13 Propem Perda yang diputuskan untuk tahun 2025 antara lain Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya; Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045; Ranperda tentang Bangunan Gedung; Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029; Ranperda tentang rencana induk pengembangan pertanian; Ranperda tentang pengelolaan sampah; Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi; Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah; Ranperda tentang sistim manajemen pendidikan; Ranperda tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2016 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa; Ranperda tentang kawasan tanpa rokok; Ranperda tentang BUMD aneka usaha; Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.

BACA JUGA:  Perkara Oppung Boru Gandaria Siringo-ringo Berusia 96 Tahun Dihentikan Kejari Samosir

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan pembahasan dan penetapan Propem Perda tahun 2025 merupakan komitmen untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan berbagai regulasi peraturan daerah yang bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu efektifitas pelaksanaan pemerintahan, percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Secara umum, program pembentukan Perda selama tahun 2025 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, bertujuan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Vandiko

Pembentukan Perda yang diprogramkan, diharapkan akan dapat menumbuhkembangkan budaya dan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan guna terciptanya keharmonisan dan keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta akan mendukung visi misi pembangunan Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Kunjungi Kementerian PKP, Bupati Samosir Usulkan Pembangunan 500 Unit Program BSPS

” Kami berkeyakinan dengan kerjasama yang baik dan saling pengertian yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini nantinya dapat dibahas dan melahirkan peraturan yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberi manfaat yang baik,” harap Vandiko.

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menyebutkan pembahasan Propem Perda guna mewujudkan fungsi legislasi DPRD.

Dengan adanya program pembentukan Perda ini, ia berharap Kabupaten Samosir semakin tertib, terencana dan tidak tumpang tindih. Untuk itu ditekankan pentingnya kerjasama Pemkab Samosir dalam melengkapi dokumen, sehingga Ranperda menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dapat mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB