Drama PPP Berlanjut: Mardiono Disahkan, Konflik Internal Memanas

Kementerian Hakum Tanda Tangani SK Untuk Muhammad Mardiono Sebagai Ketua Umum PPP (Foto :Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono. Keputusan ini diumumkan oleh Menkumham Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI pada Kamis (2/10), menandai babak baru dalam dinamika internal partai berlambang Ka’bah tersebut.

“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusan Bapak Mardiono,” ujar Menkumham Supratman Andi Agtas.

Keputusan ini diambil setelah Kemenkumham melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan oleh kubu Mardiono. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai hasil Muktamar IX yang dianggap tidak mengalami perubahan, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Mardiono.

Bacaan Lainnya

Namun, pengesahan ini memicu kembali terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh PPP. Muktamar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9) lalu, menghasilkan dua kubu yang saling mengklaim sebagai pengurus yang sah, yaitu kubu Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto.

Mardiono menyatakan terpilih menjadi Ketua Umum DPP PPP secara aklamasi setelah mendapatkan persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara yang hadir. Namun, penetapan ini ditolak oleh sebagian peserta Muktamar.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy (Romy), menyatakan bahwa penetapan Mardiono tidak sah. Romy kemudian mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030.

Kedua kubu kemudian menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

Merespons hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengesahkan pengurus baru PPP jika belum ada kesepakatan internal atas konflik yang terjadi.

Pos terkait