Drama PPP Berlanjut: Mardiono Disahkan, Konflik Internal Memanas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hakum Tanda Tangani SK Untuk Muhammad Mardiono Sebagai Ketua Umum PPP (Foto :Ist)

Kementerian Hakum Tanda Tangani SK Untuk Muhammad Mardiono Sebagai Ketua Umum PPP (Foto :Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono. Keputusan ini diumumkan oleh Menkumham Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI pada Kamis (2/10), menandai babak baru dalam dinamika internal partai berlambang Ka’bah tersebut.

“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusan Bapak Mardiono,” ujar Menkumham Supratman Andi Agtas.

Keputusan ini diambil setelah Kemenkumham melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan oleh kubu Mardiono. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai hasil Muktamar IX yang dianggap tidak mengalami perubahan, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Mardiono.

BACA JUGA:  Jokowi Tidak Berminat Gabung dengan PPP, Gus Rommy: Beliau Tidak Mau Masuk Partai

Namun, pengesahan ini memicu kembali terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh PPP. Muktamar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9) lalu, menghasilkan dua kubu yang saling mengklaim sebagai pengurus yang sah, yaitu kubu Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto.

Mardiono menyatakan terpilih menjadi Ketua Umum DPP PPP secara aklamasi setelah mendapatkan persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara yang hadir. Namun, penetapan ini ditolak oleh sebagian peserta Muktamar.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy (Romy), menyatakan bahwa penetapan Mardiono tidak sah. Romy kemudian mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030.

Kedua kubu kemudian menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

Merespons hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengesahkan pengurus baru PPP jika belum ada kesepakatan internal atas konflik yang terjadi.

BACA JUGA:  Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik dan Kejaksaan Agung

Dengan adanya pengesahan dari Kemenkumham terhadap kepengurusan Mardiono, konflik internal di tubuh PPP diperkirakan akan semakin memanas. Kubu Agus Suparmanto kemungkinan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Situasi ini tentu akan berdampak pada persiapan PPP dalam menghadapi Pemilu mendatang. Soliditas partai menjadi terpecah, dan energi partai akan terkuras untuk menyelesaikan konflik internal.

Para pengamat politik menilai bahwa dualisme kepemimpinan ini akan merugikan PPP. Elektabilitas partai berpotensi menurun jika konflik internal tidak segera diselesaikan.

Masyarakat pun menantikan bagaimana PPP akan menyelesaikan konflik internal ini. Apakah kedua kubu akan bersedia duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi partai, ataukah konflik ini akan terus berlarut-larut hingga Pemilu mendatang? D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru