Medan- Mediadelegasi: Dua orang buronan Polsek Medan Area akhirnya tertangkap setelah bersembunyi sejak peristiwa terjadi pada 31 Januari 2021 lalu.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/.82/K/I/2021/SPK/Medan Area, tanggal 31Januari 2021.Dari laporan korban Jasman (50) warga Jalan Bromo Gang Minang Sakato No. 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dia mengalami kerugian,1 (satu) unit Laptop merk Asus, 1 (satu) unit Hp merek Vivo, 1 (satu) unit Hp merek Nokia X2, 1 (satu) buah cincin emas berbentuk lingkaran ular, 1 (satu) cincin emas belah rotan, serta uang dalam celengan diperkirakan Rp 3 juta.
Besar kerugian yang dialami korban seluruhnya sekitar Rp 30 juta.Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/37/II/ 2021/Reskrim.
Kedua tersangka, Marwan alias Kojek (41), warga Jalan Bromo Lorong Trimo Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Fardi Hutabarat (37), warga Jalan Menteng II Gang Jermal 2 Bakaran Batu, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Diketahui, tertangkapnya kedua tersangka tersebut berkat informasi masyarakat pada Jumat (19/02/2021) sekitar pukul. 20.00 WIB.
Penangkapan tersangka, dilakukan di tempat berbeda, Jumat (19/02/2021) sekitar pukul 19.45 WIB.
Petugas mendapatkan informasi bahwa salah seorang tersangka bernisial Kojek sedang berada di Jalan Menteng II Gang Jermal, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Selanjutnya Panit Reskrim, Iptu R Ginting langsung menuju (Tempat Kejadian Perkara) TKP dan ditemukan seorang tersangka pelaku pencurian sedang duduk di depan rumah orang di Jalan Menteng 2 Gang Jermal, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Pada hari berikutnya, dilakukan juga terhadap tersangka Ferdi Hutabarat sedang berada di rumahnya.
Petugas langsung Tim ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan dan memboyong ke Mako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. D | Med-Neng