Dua Buronan Pelaku Pencurian Diringkus

Medan- Mediadelegasi: Dua orang buronan Polsek Medan Area akhirnya tertangkap setelah bersembunyi sejak peristiwa terjadi pada 31 Januari 2021 lalu.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/.82/K/I/2021/SPK/Medan Area, tanggal 31Januari 2021.Dari laporan korban Jasman (50) warga Jalan Bromo Gang Minang Sakato No. 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dia mengalami kerugian,1 (satu) unit Laptop merk Asus, 1 (satu) unit Hp merek Vivo, 1 (satu) unit Hp merek Nokia X2, 1 (satu) buah cincin emas berbentuk lingkaran ular, 1 (satu) cincin emas belah rotan, serta uang dalam celengan diperkirakan Rp 3 juta.

Besar kerugian yang dialami korban seluruhnya sekitar Rp 30 juta.Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/37/II/ 2021/Reskrim.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka, Marwan alias Kojek (41), warga Jalan Bromo Lorong Trimo Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Fardi Hutabarat (37), warga Jalan Menteng II Gang Jermal 2 Bakaran Batu, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Diketahui, tertangkapnya kedua tersangka tersebut berkat informasi masyarakat pada Jumat (19/02/2021) sekitar pukul. 20.00 WIB.

Pos terkait