Persetujuan tersebut dilakukan kedua tersangka tanpa memastikan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.
PT NDP sendiri merupakan perusahaan kerja sama operasional PTPN 1 dengan PT Ciputra Land. Lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu kemudian dibangun perumahan oleh PT DMKR.
PT DMKR diketahui telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari luas lahan yang seharusnya diserahkan.
Husairi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini masih dalam proses audit dan perhitungan.
Ditambahkannya, Tim penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. D|red






