Dua Pria Pemakai Sabu Ditangkap Tekan Polsek Batangkuis

Batangkuis- Mediadelegasi: Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis dan Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arif Suhadi SH, mengmankan MA alias Megi (20) dan Sw (34), Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Keduanya diamankan dari rumah masing-masing di Jalan Muspika Dusun X, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Informasi dihimpun, penangkapan Megi dan Sw berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku kerap menggunakan sabu di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi itu, sejumlah petugas mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti 3 plastik klip kecil berisi sabu, 1 set bong lengkap dengan kaca Pirex yang berisi sisa sabu, 1 buah mancis, 1 blok plastik klip kecil, 1 buah jarum, 1 buah mancis.

Pos terkait