Dua Saksi Hadir Dipersidangan Kasus Sabu 9 Kg Terdakwa Aseng Asal Tanjungbalai

Kedua saksi kembali menyita 1,3 kg sabu lainnya dari rumah terdakwa. Saat diinterogasi, sabu semula diterima seberat 9 kg dari pria bernama Ite (belum tertangkap). Sedangkan 700 gram lainnya sudah terjual.

Menurut rencana sisa 8,3 kg sabu tersebut akan dijual terdakwa kepada orang lain.Sementara menjawab pertanyaan JPU, Fransiska Panggabean, terdakwa mengatakan, akan mendapatkan upah Rp5 juta penjualan per kg sabu.

Dalam kesempatan tersebut ketika diperiksa sebagai terdakwa, Aswan alias Aseng lewat persidangan secara VC memang mengatakan menyesali perbuatannya namun sempat terlihat tersenyum.

Bacaan Lainnya

“Ketawa pula lagi kaui,” tegur PH-nya Sri Wahyuni. Hakim ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan pekan dengan agenda pembacaan materi tuntutan dari JPU.

Sementara mengutip dakwaan, Jumat (9/10/2020) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Ute dan dijawab, ada di rumah. Ute pun mengantarkan sabu seberat 9 kg ke rumahnya.

Terdakwa Aseng mendapat ‘bonus’ 2 kg sabu. Terserah terdakwa mau dijualnya ke siapa. Namun 7 kg di antaranya akan dijual kepada calon pembeli, sesuai dengan arahannya melalui sambungan telepon seluler (ponsel). D| Med-Sahat MT Sirait

Pos terkait