Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Nadiem

Senin, 16 Juni 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist

Foto : Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022. Pemeriksaan kedua ini dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, setelah pemeriksaan pertama pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pemeriksaan kali ini difokuskan untuk mengungkap lebih detail peran Fiona Handayani dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keterangan Fiona akan dicocokkan dengan bukti elektronik (BBE) yang telah dikumpulkan penyidik.

Tujuannya adalah untuk memperkuat konstruksi kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

Tim penyidik Kejagung mendalami dugaan adanya upaya untuk mengarahkan penggunaan Chromebook meskipun hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif dan tim teknis merekomendasikan sistem operasi Windows.

BACA JUGA:  Aparat Kepolisian Amankan 7 Remaja di Sekitar Patung Kuda

Penggantian kajian teknis ini menjadi salah satu poin penting yang sedang diteliti, karena dianggap janggal dan berpotensi merugikan negara.

Kuasa hukum Fiona Handayani, Indra Haposan Sihombing, mengungkapkan bahwa pemeriksaan diperkirakan berfokus pada kronologi pengadaan Chromebook. Meskipun begitu, detail teknis pengadaan belum sepenuhnya dibahas.

Pihak kuasa hukum membawa dokumen-dokumen yang sama seperti pemeriksaan pertama sebagai bahan klarifikasi.

Pengadaan Chromebook yang menelan dana hingga Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dana alokasi khusus (DAK), menjadi fokus utama penyelidikan Kejagung.

Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh dugaan korupsi dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang cukup signifikan ini.D|Red

BACA JUGA:  Investasi Mutiara: Mana yang Lebih Bernilai, Air Laut atau Air Tawar?

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru