Dugaan Korupsi Minyak Mentah Rp197 Triliun: Kejagung Siap Periksa Trader Singapura

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Dugaan korupsi senilai Rp197 triliun yang melibatkan PT Pertamina (Persero) tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Kasus ini, yang terkait dengan tata kelola minyak mentah, telah menjadi sorotan publik.

Sebagai bagian dari investigasi, sejumlah perusahaan perdagangan minyak (trader) di Singapura akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dijadwalkan pekan depan, menyusul pengungkapan berita pada tanggal 29 Mei 2025.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, beberapa trader telah berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, telah mengkonfirmasi rencana pemanggilan tersebut dalam pernyataan yang dirilis pada tanggal 29 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan penuh terhadap investigasi Kejagung disampaikan oleh Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Taufik Aditiyawarman. Ia memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu operasional pengadaan minyak mentah KPI dari Singapura. Pernyataan ini disampaikan sebelumnya, pada tanggal 21 Mei 2025.

Masih belum jelas apakah pemerintah Indonesia telah mengajukan permintaan bantuan hukum resmi kepada pemerintah Singapura. Sampai saat ini, Kantor Jaksa Agung Singapura juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik dan internasional, terutama karena menyangkut transparansi pengelolaan sumber daya strategis dan keterlibatan entitas asing dalam proses hukum di Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru