Duka Hakim Seluruh Indonesia: Rumah Hakim PN Medan Terbakar, IKAHI Desak Realisasi Jaminan Keamanan

Mahkamah Agung menggelar jumpa pers terkait musibah terbakarnya rumah salah satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., pada Kamis (6/11). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Musibah terbakarnya rumah salah satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., pada Selasa (4/11), menuai perhatian serius dari Mahkamah Agung (MA) dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). Insiden ini tidak hanya menjadi kedukaan pribadi, tetapi juga duka bagi korps hakim se-Indonesia.

Solidaritas Korps Hakim: Duka Satu adalah Duka Bersama

PP IKAHI melalui konferensi pers yang digelar di Media Center Mahkamah Agung pada Kamis (6/11), menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa anggotanya tersebut. Duka ini, ditegaskan sebagai duka kolektif.

Ketua Komisi IV PP IKAHI sekaligus Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan pesan penting mengenai solidaritas korps. Ia mengutip filosofi bahwa “Hakim seluruh Indonesia sejatinya adalah satu saudara, apabila seorang Hakim mengalami penderitaan, maka menjadi kedukaan bagi Hakim lainnya.”

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini menggarisbawahi rasa keprihatinan yang mendalam di kalangan aparatur peradilan terhadap musibah yang dialami Hakim Khamozaro.

Respon Cepat dan Jaminan Keamanan

Menyikapi peristiwa ini, PP IKAHI telah bergerak cepat dalam merespon situasi di Medan. Dr. Sobandi menyatakan bahwa koordinasi langsung telah dilakukan dengan pihak berwenang di daerah.

“Saya selaku Ketua Komisi IV PP IKAHI, telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara untuk menjamin keamanan Hakim Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H dan keluarganya, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Medan,” ujar Sobandi.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dan IKAHI untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan kerja para hakim, terutama di tengah situasi yang menimbulkan kekhawatiran ini.

Sorotan pada Tugas Yudisial dan Ancaman Teror

Di tempat yang sama, Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyoroti kemungkinan hubungan antara musibah kebakaran dengan tugas yudisial Hakim Khamozaro Waruwu. Diketahui, Hakim Khamozaro tengah menangani perkara yang menarik perhatian publik di Sumatera Utara.

Yasardin menyatakan bahwa PP IKAHI menyerahkan sepenuhnya penyelidikan penyebab kebakaran kepada pihak yang berwenang. Pihaknya tidak ingin berspekulasi, namun memberikan peringatan keras.

“Apabila musibah yang terjadi ada kaitannya dengan tugas seorang hakim menjalankan tugas yudisialnya, ini adalah bentuk teror pada Hakim dan akan menghambat penegakan hukum di indonesia,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menyiratkan dugaan adanya potensi ancaman di balik kebakaran tersebut.

Mendesak Realisasi Jaminan Keamanan Hakim

Lebih lanjut, Ketua Umum PP IKAHI ini melihat insiden yang menimpa Hakim Khamozaro sebagai momentum penting. Musibah ini, tegas Yasardin, harus menjadi alasan kuat untuk segera direalisasikan konsep pengamanan hakim.

Pos terkait