Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri telah mengungkap peruntukan narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram tersebut diperuntukkan untuk konsumsi pribadi.
Eks Kapolres Bima Konsumsi Narkoba
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, AKBP Didik memperoleh narkoba tersebut dari Kasat untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” ujar Kombes Pol Zulkarnain Harahap pada Senin (16/2/2026).
Keterangan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba. Meskipun hasil tes urine yang dilakukan sebelumnya menunjukkan hasil negatif, uji rambut yang dilakukan oleh Propam memberikan bukti yang berbeda.
“Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” tuturnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sinergi-pemerintah-pulihkan-tapanuli-tengah-pascabencana
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan dijual kembali oleh AKBP Didik. Fokus penyelidikan masih pada penggunaan pribadi narkoba tersebut.







