Eks Kapolres Bima: Narkoba dari Kasat Narkoba

Senin, 16 Februari 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro untuk dikonsumsi. Foto: Ist.

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro untuk dikonsumsi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri telah mengungkap peruntukan narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram tersebut diperuntukkan untuk konsumsi pribadi.

Eks Kapolres Bima Konsumsi Narkoba

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, AKBP Didik memperoleh narkoba tersebut dari Kasat untuk dikonsumsi sendiri.

“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” ujar Kombes Pol Zulkarnain Harahap pada Senin (16/2/2026).

Keterangan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba. Meskipun hasil tes urine yang dilakukan sebelumnya menunjukkan hasil negatif, uji rambut yang dilakukan oleh Propam memberikan bukti yang berbeda.

“Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” tuturnya.

BACA JUGA:  TNI Tegaskan Pelibatan Berantas Begal Sesuai Aturan OMSP dan Tetap Bersinergi dengan Polri

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sinergi-pemerintah-pulihkan-tapanuli-tengah-pascabencana

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan dijual kembali oleh AKBP Didik. Fokus penyelidikan masih pada penggunaan pribadi narkoba tersebut.

“Enggak ada (indikasi akan dijual),” tegas Kombes Pol Zulkarnain Harahap.

Koper berisi narkoba tersebut dititipkan di rumah seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat masih bertugas di Polda Metro Jaya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui alasan penitipan tersebut.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

BACA JUGA:  Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026). Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan menunjukkan komitmen untuk memberantas narkoba, bahkan dari internal kepolisian sendiri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi
KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD
KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:47 WIB

Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:43 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Berita Terbaru