Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Lakukan TPPU

Eks Sekretaris MA Nurhadi didakwa terima gratifikasi dan terlibat pencucian uang pada Selasa (18/11/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, atas dugaan penerimaan gratifikasi hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menduga bahwa terdakwa Nurhadi telah menerima gratifikasi berupa uang hingga mencapai Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) selama menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang tersebut diduga diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

“Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung,” ujar Jaksa dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU tersebut diduga dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki,” kata Jaksa menambahkan.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa mengungkap bahwa Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan 50.000 dolar AS yang tersebar di 21 rekening. Sebagian dari uang tersebut belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan, serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk membeli kendaraan bermotor.

JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap serta melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.

Pos terkait