Oleh karenanya lanjut Arist ABI harus mendapat layanan kebutuhan dasar kemandirian melalui bantuan dari pemerintah secara khusus dari orang tua keluarga dan masyarakat.
Menurut informasi yang disampaikan Komnas PA, Kabupaten Deliserdang menemukan anak dalam kondisi ABI di 17 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) di berbagai kecamatan. “Pemerintah Kabupaten Deliserdang tak boleh abai terhadap kondisi ABI,” ujar Arist.
Arist meminta, akibat minimnya kemampuan khusus para orang tua ABI, Komnas Perlindungan merekomendasi, agar pemerintah memberikan pelatihan ketrampilan khusus bagi orangtua dan keluarga agar mampu mendampingi anaknya dalam kondisi ABI, demikian juga merekomendasi agar pemerintah menambah insentif bagi guru dan tutor ABI dari Rp300 ribu perbulan menjadi Rp1.000.000,- perbulan dan mendorong menambah fasilitas operasional kelompok PKBM melalui dana desa. D|Red






