Enam Judul Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disepakati

Selasa, 15 September 2020 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

Langkat-Medialegasi: Sebanyak enam judul (Enamul) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar secara internal.

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Selasa (15/9), Enamul Ranperda inisiatif itu adalah tentang Kepariwisataan Daerah, Penanganan Disabilitas dan Lansia, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Produk Unggulan Daerah dan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Enam judul ini nantinya akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2021 bersama dengan Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat,” ujar Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga yang memimpin rapat.

Dalam penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Pimanta Ginting mengatakan bahwa judul Ranperda inisiatif DPRD merupakan masukan-masukan dari Komisi A sampai D DPRD Langkat dan dikaji kembali oleh Bapemperda DPRD Langkat.

BACA JUGA:  Pembentukan Pendidikan Bintara Polri Angkatan 46

Sebelum disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, Pimanta juga menerangkan latarbelakang Ranperda inisiatif, tujuan dan sasaran serta ruang lingkup Ranperda inisiatif.

“Tujuan Ranperda Kepariwisataan Daerah salah satunya sebagai dasar pengambilan kebijakan agar pemanfaatan objek pariwisata dapat dilakukan secara optimal,” sebutnya.

Pimanta juga menjelaskan tujuan Ranperda BUMDes di antaranya demi peningkatan perekonomian desa, untuk membuka lapangan kerja, untuk peningkatan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Usai memberikan penjelasan terhadap enam judul Ranperda inisiatif DPRD, pimpinan rapat berharap tahapan-tahapan dan proses Ranperda selanjutnya dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

“Semuanya harus mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. D|Lkt-77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Ajukan Rencana Bangun Kantor Layanan Imigrasi, Guna Mempermudah Masyarakat Urus Paspor
Usai Dari Sumbar, Ketum KNPI Haris Pertama Bergerak ke Langkat & Aceh Bantu Korban Bencana
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Tujuh Jembatan Vital Langkat Dilanjutkan pada 2026
BMKG: Bahorok Rawan Banjir Bandang dan Longsor
Bobby Nasution Tinjau Proyek Multiyears yang Mangkrak di Langkat
Bobby Ajak Umat Hindu Siapkan SDM Unggul Antinarkoba
Gubernur Sumut Serahkan Asuransi Kepada 1.600 Nelayan di Langkat
Tindakan Tegas Polsek Tanjungpura: Amankan Pelaku Pungli di Perlintasan Rel Kereta Api
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:07 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Ajukan Rencana Bangun Kantor Layanan Imigrasi, Guna Mempermudah Masyarakat Urus Paspor

Senin, 8 Desember 2025 - 12:24 WIB

Usai Dari Sumbar, Ketum KNPI Haris Pertama Bergerak ke Langkat & Aceh Bantu Korban Bencana

Senin, 29 September 2025 - 12:58 WIB

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Tujuh Jembatan Vital Langkat Dilanjutkan pada 2026

Minggu, 28 September 2025 - 21:36 WIB

BMKG: Bahorok Rawan Banjir Bandang dan Longsor

Sabtu, 27 September 2025 - 22:37 WIB

Bobby Nasution Tinjau Proyek Multiyears yang Mangkrak di Langkat

Berita Terbaru