Jakarta, Media Delegasi – Pengacara ternama Farhat Abbas melaporkan suami presenter Rey Utami, Pablo Benua, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6805/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan yang diajukan Farhat Abbas terkait dugaan penghinaan.
“Kami menerima laporan dari saudara FA yang melaporkan saudara PB atas dugaan penghinaan yang korbannya adalah saudara FA,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade menjelaskan, kasus ini bermula dari akun TikTok @pablobenua_. Dalam video yang diunggah pada 3 November 2024, Pablo diduga menghina Farhat Abbas dengan menyebutnya memiliki sifat seperti perempuan, anak kecil, hingga orang gila. Selain itu, Pablo juga menuduh Farhat sebagai penyebab dirinya masuk penjara karena kesalahan dalam pendampingan hukum.
Merasa dirugikan, Farhat Abbas melampirkan bukti berupa video TikTok dan surat somasi dalam laporannya. Pablo Benua disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP.
Namun, kasus ini berkembang lebih jauh. Farhat Abbas juga dilaporkan balik oleh pihak Denny Sumargo atas dugaan ancaman. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6802/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal yang sama, 8 November 2024.
“Pelapor, penasihat hukum saudara DS (Denny Sumargo), melaporkan FA atas dugaan ancaman. Laporan ini terkait pernyataan FA di depan media,” jelas Ade Ary.
Menurut keterangan pelapor, Farhat Abbas menyebut Denny sering berkata kasar dan bahkan mengancam akan menghajarnya. Denny merasa terancam sehingga membawa kasus ini ke jalur hukum. Dalam laporannya, bukti berupa rekaman video turut disertakan. Farhat Abbas disangkakan melanggar Pasal 369 KUHP.
Polisi kini mendalami kedua laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.