Jakarta, Media Delegasi – Pengacara ternama Farhat Abbas melaporkan suami presenter Rey Utami, Pablo Benua, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6805/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan yang diajukan Farhat Abbas terkait dugaan penghinaan.
“Kami menerima laporan dari saudara FA yang melaporkan saudara PB atas dugaan penghinaan yang korbannya adalah saudara FA,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade menjelaskan, kasus ini bermula dari akun TikTok @pablobenua_. Dalam video yang diunggah pada 3 November 2024, Pablo diduga menghina Farhat Abbas dengan menyebutnya memiliki sifat seperti perempuan, anak kecil, hingga orang gila. Selain itu, Pablo juga menuduh Farhat sebagai penyebab dirinya masuk penjara karena kesalahan dalam pendampingan hukum.
Merasa dirugikan, Farhat Abbas melampirkan bukti berupa video TikTok dan surat somasi dalam laporannya. Pablo Benua disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP.
Pos terkait
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Komitmen Bersama Wujudkan Program 3 Juta Rumah: Sumut Dapat Jatah 15.000 Unit Subsidi
Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau
Beasiswa LPDP Tahap 2 Resmi Dibuka, Berikut Informasi Lengkapnya