Fariz RM Menolak Dakwaan Pengedar Narkoba, Klaim Hanya Pengguna

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM Menolak Dakwaan Pengedar Narkoba, Klaim Hanya Pengguna. (Foto : Ist.)

Fariz RM Menolak Dakwaan Pengedar Narkoba, Klaim Hanya Pengguna. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Musisi senior Fariz RM kembali berhadapan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6) memasuki babak pembuktian, dengan fokus pada dakwaan jaksa yang menuduh Fariz RM tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkoba. Dakwaan ini langsung dibantah oleh Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Griffinly Mewoh.

 

Griffinly Mewoh dengan tegas menolak dakwaan tersebut, menekankan bahwa kliennya hanya seorang pengguna narkoba dan sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan pengedaran. Ia menilai kesaksian yang telah diberikan beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya justru menguatkan posisi Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar.

 

“Alhamdulillah, arah persidangan mulai menunjukkan titik terang,” ujar Griffinly. “Keterangan saksi mengarah pada fakta bahwa Mas Fariz hanya seorang pengguna, bukan pengedar. Ada perbedaan yang sangat signifikan antara pengguna dan pengedar narkoba,” tegasnya.

 

Griffinly menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan Fariz RM di Bandung beberapa waktu lalu, murni untuk konsumsi pribadi. Tidak ada indikasi bahwa barang tersebut diperuntukkan untuk dijual kembali. Ia menambahkan bahwa kliennya menerima dakwaan sebagai pengguna, namun menolak keras tuduhan sebagai pengedar.

 

“Mas Fariz mengakui dirinya sebagai pengguna, namun ia menolak tuduhan sebagai pengedar,” ungkap Griffinly. “Ia merasa menjadi korban dari peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

 

Kasus ini menandai kali keempat Fariz RM berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dan rehabilitasi, namun sayangnya upaya tersebut belum mampu menghentikan ketergantungannya pada narkoba.

 

Penangkapan terbaru Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, menghasilkan barang bukti berupa ganja dan sabu. Pria berusia 66 tahun ini pernah menjalani hukuman penjara empat bulan dan enam bulan dalam kasus-kasus narkoba sebelumnya. Meskipun pernah mengikuti program rehabilitasi, ketergantungannya pada narkoba tampaknya masih sulit diatasi.

 

Sidang pembuktian ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Pihak pengadilan akan terus memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak untuk menentukan putusan yang adil.

 

Kasus Fariz RM ini sekali lagi menyoroti permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di kalangan artis dan selebriti. Perlu adanya upaya yang lebih intensif dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

 

Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini. Apakah pengadilan akan menerima pembelaan Fariz RM atau tetap pada dakwaan awal jaksa? Jawabannya akan segera terungkap dalam persidangan selanjutnya.

 

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya dukungan dan perawatan yang memadai bagi para pecandu narkoba. Rehabilitasi bukan hanya sekedar hukuman, tetapi juga proses penyembuhan yang membutuhkan komitmen dan kesabaran dari semua pihak.

 

Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang terjerat dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dan rehabilitasi yang terpadu menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.

 

Perjalanan hukum Fariz RM masih panjang dan penuh tantangan. Publik berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

 

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
BACA JUGA:  Di India, Korban Pemerkosaan yang Menyakitkan Berjuang untuk Mendapatkan Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:16 WIB

Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:22 WIB

​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Berita Terbaru