Medan-Mediadelegasi: Ketua fraksi gabungan DPRD kota Medan, Renfil Napitupulu mengatakan semoga di tahun 2021 dengan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan. Dimana 16 usulan dari Pemko, 12 usulan inisiatif DPRD kota Medan diharapkan dapat bisa terealisasikan dan berpihak kepada rakyat, Senin (8/3/2021).
” Jika berkaca dari tahun 2020 dimana hanya mengusulkan 20 yang di jadikan Perda (Peraturan Daerah), dan yang di paripurnakan itu hanya 8. Diantaranya, 6 usulan dari Pemko Medan dan 2 usulan dari DPRD kota Medan,” Ketua FPD PSI Kota Medan Renfil Napitupulu saat ditemui Mediadelegasi usai menghadiri rapat paripurna DPRD kota Medan yang membahas tentang Propemperda kota Medan tahun 2021.
Ditambahnya dengan jumlah pengusulan di 2021 harus benar-benar, dan jelas. Perda mana yang harus di prioritaskan dan segala permasalahan di kota Medan ini, harus didasarkan dengan peraturan daerah dan nantinya akan dibahas di Rapimperda DPRD kota Medan.
Renfil juga mengatakan masalah infrastruktur yang terjadi di kota Medan khususnya masalah SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) mengharapkan untuk peraturannya di kembalikan ke Perda yang lama, yaitu berada di bawah pengawasan Dinas Perkim(Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman).
“Dan masalah utama bangunan di kota Medan di pengawasan awal, untuk mengoptimalkan pengawasan ini berada di jajaran pemerintah Kelurahan, tentunya harus di dukung instansi terkait agar juga tidak merusak lingkungan agar tidak terjadi kecurangan dalam pembangunan infrastruktur di kota Medan,” tegasnya.
Sementara Wali kota Medan M. Bobby Afif Nasution usai paripurna mengatakan, akan mentabulasi dulu mana mana Perda(Peraturan Daerah) yang belum memiliki Perwal (Peraturan Wali kota) dan fokus utama saat ini menyangkut masalah kesehatan, kebersihan, infrastruktur, masalah banjir, dan Kesawan menjadi Kitchen of Asia.D|Med-Gur.







