Medan-Mediadelegasi: Oknum aparat Satlantas Polrestabes Medan Aiptu Rudi Hartono (RH) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) dikenakan sanksi guling-guling di atas aspal.
RH dikenakan sanksi setelah video kasus praktik pungli terhadap seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah Medan, pada Rabu (25/6) lalu, viral di media sosial (medsos).
Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar oknum polisi RH diberi sanksi tegas.
Video Aiptu RH saat menjalani hukuman guling-guling di aspal Mapolrestabes Medan, menjadi sorotan publik dan disiarkan oleh sejumlah media online.
Dalam rekaman video yang dilihat Mediadelegasi dari akun TribunMedan. com, Jumat (27/6), Aiptu RH masih sempat tersenyum lebar saat menyampaikan permohonan maaf di sela konferensi pers.
Saat memberi keterangan, oknum polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polri disertai rompi polisi lalu lintas (Polantas).
Setelah disuruh guling-guling ke aspal, RH dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).
Atas perbuatannya, Aiptu RH kini ditahan selama 30 hari dan terancam mutasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.
“Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,” kata Kombes Ferrya Walintukan, Kamis (26/6).
Aiptu RH diduga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS