Medan-Mediadelegasi : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang pengangkatan dua anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi. Kedua anggota dewan pengawas tersebut adalah Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean.
Penyerahan SK ini berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, pada Jumat (8/5). Bobby Nasution mengucapkan selamat kepada Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean yang telah dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi.
Bobby Nasution meminta kepada dewan pengawas untuk memastikan bahwa Perumda Tirtanadi dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “BUMD mempunyai dua fungsi layanan yakni pelayanan dan bisnis. Untuk itu, pastikan fungsinya berjalan baik, agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang optimal,” kata Bobby Nasution.
Pelayanan yang optimal menjadi prioritas utama bagi Perumda Tirtanadi, karena masih banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan air yang belum optimal. Bobby Nasution mengakui bahwa pelayanan Perumda Tirtanadi belum optimal dan masih banyak masyarakat yang belum teraliri air.
Bobby Nasution juga meminta kepada dewan pengawas untuk membuat kajian tentang BUMD dan meningkatkan value dari aset BUMD. “Bagaimana meningkatkan value dari aset BUMD, seperti semangat yang dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yakni menggabungkan sejumlah aset BUMN agar nilai asetnya bertambah,” ucapnya.
Dengan penambahan dua anggota dewan pengawas, maka Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi sudah sesuai dengan persyaratan dan memiliki empat anggota. Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi saat ini terdiri dari Arief S Trinugroho, Effendy Pohan, Yudha Johansyah, dan Andi Atmoko Panggabean.