Akan tetapi, keluh Lambok B.Hutasoit ,sejak tahun 2017 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumut, sebagai upaya melakukan komunikasi dan kordinasi dengan pihak Pemprov Sumut, agar pemprov Sumut serius melakukan inventarisasi dan verifikasi ulang data nominatif sebagai pemegang hak prerogatif untuk menyelesaikan masalah tanah ini.
“Namun sampai akhir tahun 2020 ini, Gubsu terkesan tidak pro aktif. Kami melihat Gubsu tidak punya kemauan dan kemampuan menyelesaikan masalah tanah ini dan terkesan tidak mau memperjuangkan hak rakyat kecil, namun pro kapitalis atau pemodal-pemodal besar,” tegas Hutasoit.
Kalau Konflik pertanahan ini tidak segera diselesaikan, Hutasoit mengkhawatirkan, konflik ini akan menjadi persoalan yang genting dan semakin mengkhawatirkan. Masalah ini bisa menjadi sesuatu yang meledak. Karena sebelumnya pemerintah pernah membagikan tanah ini kepada rakyat. Tetapi seiring dengan waktu, PTPN merampas, merampok atau mengambil tanah ini.
Hutasoit bermohon agar Presiden Jokowi meminta Kemendagri, KementerianBUMN, Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait bisa lebih pro aktif dan tegas bersikap. Dalam kasus ini program PTSL Itu bukan jalan keluar yang terbaik. Rakyat ingin segera memperoleh hak atas redistribusi tanah-tanah eks HGU tersebut. Dengan kesegeraan Presiden Jokowi ‘turun-tangan’ dalam kasus ini akan menjadi pembuktian positip bahwa perode tahun 2019-2024 ini Presiden memang akan ‘total-football’ bersama rakyat memperjuangkan hak atas apapun termasuk tentang tanah Ex-HGU PTPN II ini. D|Med-Red