Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal

Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Ketentuan yang dibatalkan adalah terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus.

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjamin bahwa perubahan ketentuan ini tidak akan menghambat investasi di IKN. Ia menyatakan bahwa putusan MK hanya mengoreksi durasi hak, bukan kepastian berusaha.

Menurut Nusron, putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Ia juga menilai bahwa ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Nusron Wahid memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait akan segera berkoordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa sejumlah ketentuan pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024. Dengan adanya keputusan ini, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.

Pembangunan Plaza Legislatif dan Yudikatif di IKN direncanakan akan segera dimulai pada November 2025. Penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa pemenang lelang telah dilaksanakan pada akhir Oktober hingga November 2025.D|Red

Pos terkait