Hakim Nyatakan Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini disampaikan oleh anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan surat putusan Hasto.

Hakim menilai bahwa penenggelaman handphone yang dituduhkan kepada Hasto tidak terbukti. Menurut hakim, HP yang dimaksud kini disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti.

“Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita oleh KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim anggota.

Bacaan Lainnya

Hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tidak terbukti adanya kesengajaan Hasto untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan.

Hasto Kristiyanto sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Perintangan diduga dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Pos terkait