Hakim Nyatakan Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : Ist.)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini disampaikan oleh anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan surat putusan Hasto.

Hakim menilai bahwa penenggelaman handphone yang dituduhkan kepada Hasto tidak terbukti. Menurut hakim, HP yang dimaksud kini disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti.

“Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita oleh KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim anggota.

Hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tidak terbukti adanya kesengajaan Hasto untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Perintangan diduga dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Namun, hakim menyatakan bahwa unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak terpenuhi, sehingga Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Hingga kini, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan, dan vonis terhadap Hasto belum dijatuhkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru