Hakim Nyatakan Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : Ist.)

Namun, hakim menyatakan bahwa unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak terpenuhi, sehingga Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Hingga kini, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan, dan vonis terhadap Hasto belum dijatuhkan. D|Red.

 

Bacaan Lainnya

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait