Namun, hakim menyatakan bahwa unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak terpenuhi, sehingga Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Hingga kini, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan, dan vonis terhadap Hasto belum dijatuhkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






