Biro Hukum KPK juga membantah klaim kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diserahkan kepada tersangka. KPK menegaskan bahwa SPDP telah diserahkan ke alamat rumah tinggal Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah:
- Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
- Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker.
- Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK semakin mantap untuk mengungkap tuntas kasus korupsi bansos beras yang merugikan negara dan masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






