Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Paslon Pilkada di 23 Daerah di Sumut

Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Paslon Pilkada di 23 Daerah di Sumut
Foto:D|Ist

8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.

9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.

10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.

Bacaan Lainnya

11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.

12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020.

13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020.

14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.

15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.

16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020.

Antisipasi Kekurangan Berkas

Pada bagian lain, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan pendaftaran pada hari pertama dan kedua dibuka mulai Pukul 08.00- 16.00 WIB, sedangkan dihari terakhir dimulai dari pukul 08.00-24.00 WIB.

Dikatakan Agussyah, pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung (Ketua dan Sekretaris) wajib datang, termasuk juga pasangan calon yang diusung.

Dia mengingatkan kepada pimpinan Parpol  untuk tidak mendaftarkan Bapaslon di hari akhir. “Kami imbau kepada parpol agar tidak mendaftar di akhir waktu,  karena untuk mengantisipasi kekurangan berkas,” katanya.

Menurutnya, kalau mendaftar di awal, kemudian ada berkas yang kurang masih ada waktu untuk dilengkapi, namun jika mendaftar dihari terakhir, lalu ada berkas yang kurang lengkap, maka dengan sangat menyesal KPU akan menolaknya.

Sementara Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan saat mendaftar bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan partai politik dari tingkat pusat. “Jika bapaslon berhalangan hadir bisa diwakilkan, namun harus menunjukkan surat berhalangan dari instansi terkait, jika tidak alasan proses pendaftaran tidak diterima,” katanya. D|Red

Pos terkait