Heboh Selebgram Waria Berhijab Saat Umrah, MUI dan DPR RI Soroti Dugaan Penistaan Agama

“Nabi Muhammad SAW bersabda, Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad). Berdasarkan hadits ini, tindakan selebgram tersebut tergolong mukhannats, yang berarti ia telah menyerupai perempuan,” kata Syamsul.

Selain MUI, kritik keras juga disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, yang menyebut tindakan Isa Zega sebagai penistaan agama.
“Ini adalah bentuk penistaan agama. Dia seorang transgender yang tetap laki-laki secara lahiriah, sehingga harus mengikuti tata cara umrah sebagai laki-laki,” ujar Mufti dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.

 

Mufti menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Isa Zega melakukan umrah dengan cara perempuan. Ini jelas melanggar hukum. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Mufti juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi ajaran agama agar tidak disalahgunakan.
“Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar kedua di dunia. Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait