“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/156/KPTS/2025 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Terpadu Ekosistem Batang Toru sebagai wujud nyata komitmen kita semua,” paparnya.
Melalui Pokja ini, diharapkan menjadi motor penggerak transformasi, inovasi, serta memperkuat langkah strategis menuju Sumatera Utara Unggul, Maju dan Berkelanjutan, sebagaimana semangat visi Kolaborasi Sumut Berkah.
Apalagi, di dalam Perda Nomor 2/2017 telah ditegaskan bahwa Hutan Batang Toru telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi, sehingga menjadi legal kuat untuk segera menyusun rencana pembangunan berkelanjutan, penataan ruang yang adil serta administrasi yang mendukung perlindungan kawasan.
Kehadiran Pokja ini juga untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, swasta dan mitra pembangunan.
Tugas pokok Pokja, lanjutnya, mulai dari mengkaji, merencanakan sekaligus mengawasi berbagai upaya perlindungan kawasan Batang Toru secara terpadu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut Yuliani Siregar berharap, kehadiran forum Pokja ini menjadi penekanan terhadap para pihak untuk serius dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan Batang Toru.
Upaya perlindungan terpadu terhadap ekosistem Batang Toru, menurut Yuliani, sesuai arahan Gubernur Bobby Nasution, terutama ditujukan kepada perusahaan yang beroperasi di sekitar maupun dalam kawasan tersebut.
Sebagai informasi, sedikitnya ada 91 jenis mamalia termasuk orangutan Tapanuli yang hidup di dalam ekosistem Batang Toru.
Kehadiran flora dan fauna di ekosistem Batang Toru sangat bergantung dengan kondisi hutannya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE






