Ihwal Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar Yang Rumahnya Digeledah Kejagung. Foto: Ist.

Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar Yang Rumahnya Digeledah Kejagung. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta. Ihwal penggeledahan tersebut, langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Ihwal Tindakan Penyidikan

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ihwal pelaksanaan penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen serta barang bukti elektronik. Dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan kebijakan, perizinan, maupun regulasi yang dikeluarkan dalam periode tertentu, sementara barang bukti elektronik mencakup data digital yang relevan dengan perkara.

BACA JUGA:  Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi, Sidang Lanjutkan Pembuktian

Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejagung memastikan bahwa hingga kini Siti Nurbaya Bakar belum diperiksa sebagai saksi. Penyidik masih meneliti dan mempelajari seluruh barang bukti yang telah disita sebelum menentukan jadwal pemanggilan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gus-yaqut-diperiksa-kpk-terkait-dugaan-korupsi-kuota-haji/

Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan salah satu metode yang lazim digunakan dalam penyidikan tindak pidana khusus. Penyidik, kata dia, dapat lebih dahulu mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.

Menurut Kejagung, proses penelitian terhadap barang bukti menjadi tahapan krusial dalam menentukan arah penyidikan. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya secara profesional dan objektif.

Selain rumah Siti Nurbaya, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lain pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1). Namun demikian, Kejagung belum merinci identitas maupun alamat lokasi-lokasi yang turut digeledah tersebut.

BACA JUGA:  Menlu: PPTM 2026 Fokus Perlindungan Rakyat Indonesia

Terkait kabar penggeledahan di rumah seorang anggota DPR RI, Syarief menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia mengaku masih perlu melakukan pengecekan internal atas sejumlah lokasi yang telah disasar penyidik.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit masih terus berkembang. Publik diminta bersabar menunggu hasil resmi penyidikan, sembari Kejagung memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Ihwal Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB