Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jual Beli Titik Dapur MBG Jadi Alasan Pencopotan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tampak diborgol dan dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) saat digiring ke kendaraan tahanan, Rabu (3/6/2026). Penetapan status tersangka ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang juga menjadi alasan utama pencopotan dirinya dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tampak diborgol dan dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) saat digiring ke kendaraan tahanan, Rabu (3/6/2026). Penetapan status tersangka ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang juga menjadi alasan utama pencopotan dirinya dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Langkah hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini sampai pada tahap penentuan status hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti pengelolaan lembaga tersebut. Kabar ini menjadi kelanjutan tak terpisahkan setelah ia sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam serangkaian gambar yang beredar dan disaksikan langsung awak media, terlihat jelas Dadan Hindayana telah mengenakan rompi tahanan berwarna khas milik Kejagung. Ia tampak digiring oleh sejumlah petugas penyidik yang berseragam lengkap menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di lokasi. Tangannya pun terlihat diborgol ke belakang, menandakan bahwa ia sudah berada dalam kekuasaan hukum dan menjadi tahanan negara.

Pemandangan tegas ini terjadi tak lama setelah ia menjalani pemeriksaan mendalam terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan selama memimpin BGN. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa bukti permulaan yang dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat dan memenuhi unsur pidana, sehingga proses hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebagaimana diketahui, Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya selaku Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) kemarin, bersamaan dengan dua wakil kepalanya. Kini, alasan di balik keputusan tegas Presiden Prabowo tersebut mulai terungkap ke publik. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, akhirnya buka suara mengenai faktor utama yang melatarbelakangi pergantian pimpinan besar-besaran itu.

BACA JUGA:  Banjir di Jakarta, Prabowo Bentuk Tim dari Swiss

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026), Dudung menjawab tegas ketika ditanya apa penyebab utama pemberhentian Dadan. Ia mengonfirmasi bahwa dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu alasan terberat yang membuat Presiden mengambil keputusan itu.

“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” ucap Dudung Abdurachman secara singkat namun tegas, membenarkan isu yang telah lama menjadi desas-desus di kalangan pengamat dan masyarakat terkait penyimpangan dalam penempatan lokasi pelayanan gizi tersebut.

Menurut Dudung, keputusan Presiden Prabowo untuk mencopot Dadan bukanlah langkah yang diambil secara mendadak atau tanpa dasar yang matang. Ia meyakini sepenuhnya bahwa Kepala Negara telah lama menerima informasi, mengamati perkembangan, serta melakukan analisis dan evaluasi mendalam terkait praktik-praktik yang terjadi di dalam tubuh organisasi BGN.

“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” jelas Dudung, menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil merupakan hasil dari pemantauan jangka panjang demi menjaga integritas program strategis nasional ini.

Praktik jual beli titik dapur sendiri diduga merupakan transaksi di mana lokasi penyediaan makanan atau SPPG dijual atau ditukar dengan imbalan uang tertentu kepada pihak yang mengajukan diri, padahal penentuan lokasi seharusnya didasarkan pada kebutuhan wilayah, kelayakan fasilitas, dan standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Tersangka JM Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toba

Dugaan ini menjadi sorotan tajam karena program MBG dibiayai langsung oleh uang rakyat dan bertujuan untuk peningkatan gizi generasi penerus bangsa. Jika benar terjadi transaksi jual beli, maka hal itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dan ketepatan sasaran program yang sangat dinanti masyarakat.

Penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka dan penyingkiran dirinya dari jabatan publik menjadi sinyal keras dari pemerintah bahwa tidak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi, sekecil apa pun, di setiap lembaga pemerintahan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat negara untuk bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau golongan.

Kini, publik menantikan pengungkapan lengkap mengenai nilai kerugian negara, modus operandi yang dilakukan, serta apakah akan ada pihak lain yang turut tersangkut dalam kasus ini. Di bawah kepemimpinan pimpinan baru, masyarakat berharap Badan Gizi Nasional dapat berbenah total, bersih dari praktik buruk, dan kembali fokus menjalankan amanah memberikan gizi terbaik bagi anak-anak Indonesia. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru