Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jual Beli Titik Dapur MBG Jadi Alasan Pencopotan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tampak diborgol dan dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) saat digiring ke kendaraan tahanan, Rabu (3/6/2026). Penetapan status tersangka ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang juga menjadi alasan utama pencopotan dirinya dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tampak diborgol dan dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) saat digiring ke kendaraan tahanan, Rabu (3/6/2026). Penetapan status tersangka ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang juga menjadi alasan utama pencopotan dirinya dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Langkah hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini sampai pada tahap penentuan status hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti pengelolaan lembaga tersebut. Kabar ini menjadi kelanjutan tak terpisahkan setelah ia sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam serangkaian gambar yang beredar dan disaksikan langsung awak media, terlihat jelas Dadan Hindayana telah mengenakan rompi tahanan berwarna khas milik Kejagung. Ia tampak digiring oleh sejumlah petugas penyidik yang berseragam lengkap menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di lokasi. Tangannya pun terlihat diborgol ke belakang, menandakan bahwa ia sudah berada dalam kekuasaan hukum dan menjadi tahanan negara.

Pemandangan tegas ini terjadi tak lama setelah ia menjalani pemeriksaan mendalam terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan selama memimpin BGN. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa bukti permulaan yang dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat dan memenuhi unsur pidana, sehingga proses hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebagaimana diketahui, Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya selaku Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) kemarin, bersamaan dengan dua wakil kepalanya. Kini, alasan di balik keputusan tegas Presiden Prabowo tersebut mulai terungkap ke publik. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, akhirnya buka suara mengenai faktor utama yang melatarbelakangi pergantian pimpinan besar-besaran itu.

BACA JUGA:  PDIP Tekankan Relawan Kesehatan Harus Didasari Panggilan Ideologis, Bukan Elektoral

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026), Dudung menjawab tegas ketika ditanya apa penyebab utama pemberhentian Dadan. Ia mengonfirmasi bahwa dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu alasan terberat yang membuat Presiden mengambil keputusan itu.

“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” ucap Dudung Abdurachman secara singkat namun tegas, membenarkan isu yang telah lama menjadi desas-desus di kalangan pengamat dan masyarakat terkait penyimpangan dalam penempatan lokasi pelayanan gizi tersebut.

Menurut Dudung, keputusan Presiden Prabowo untuk mencopot Dadan bukanlah langkah yang diambil secara mendadak atau tanpa dasar yang matang. Ia meyakini sepenuhnya bahwa Kepala Negara telah lama menerima informasi, mengamati perkembangan, serta melakukan analisis dan evaluasi mendalam terkait praktik-praktik yang terjadi di dalam tubuh organisasi BGN.

“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” jelas Dudung, menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil merupakan hasil dari pemantauan jangka panjang demi menjaga integritas program strategis nasional ini.

Praktik jual beli titik dapur sendiri diduga merupakan transaksi di mana lokasi penyediaan makanan atau SPPG dijual atau ditukar dengan imbalan uang tertentu kepada pihak yang mengajukan diri, padahal penentuan lokasi seharusnya didasarkan pada kebutuhan wilayah, kelayakan fasilitas, dan standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Bantuan Banjir Bandang, Mantan Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Dugaan ini menjadi sorotan tajam karena program MBG dibiayai langsung oleh uang rakyat dan bertujuan untuk peningkatan gizi generasi penerus bangsa. Jika benar terjadi transaksi jual beli, maka hal itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dan ketepatan sasaran program yang sangat dinanti masyarakat.

Penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka dan penyingkiran dirinya dari jabatan publik menjadi sinyal keras dari pemerintah bahwa tidak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi, sekecil apa pun, di setiap lembaga pemerintahan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat negara untuk bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau golongan.

Kini, publik menantikan pengungkapan lengkap mengenai nilai kerugian negara, modus operandi yang dilakukan, serta apakah akan ada pihak lain yang turut tersangkut dalam kasus ini. Di bawah kepemimpinan pimpinan baru, masyarakat berharap Badan Gizi Nasional dapat berbenah total, bersih dari praktik buruk, dan kembali fokus menjalankan amanah memberikan gizi terbaik bagi anak-anak Indonesia. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur
Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung
Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung
Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan
Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:41 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:14 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:17 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:50 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan

Berita Terbaru