Jakarta-Mediadelegasi : Kunjungan tiga hari Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, ke Indonesia (11-13 Agustus 2025) telah menghasilkan momentum penting bagi pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Pertemuan puncak dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, menandai babak baru dalam kerja sama bilateral yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Salah satu hasil terpenting dari kunjungan ini adalah inisiasi “Protokol Jakarta” oleh Menteri Supratman. Protokol ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara hak-hak pencipta dan kebutuhan publik untuk mengakses dan menikmati karya-karya tersebut. Usulan ini mendapat sambutan hangat dari Daren Tang, yang mendorong Indonesia untuk mempresentasikan Protokol Jakarta di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa pada bulan Desember 2025.
Kedua belah pihak sepakat untuk menjadikan KI sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi Indonesia yang berbasis pengetahuan. Kerja sama yang erat antara Indonesia dan WIPO akan mempercepat penyusunan peta jalan KI nasional yang komprehensif, terukur, dan inklusif, demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Peta jalan KI nasional ini akan mencakup tujuan strategis, proyek prioritas, dan rencana implementasi jangka panjang. Fokus utamanya adalah pada edukasi publik, peningkatan kapasitas perguruan tinggi dan industri, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendaftaran dan komersialisasi KI.
Kunjungan ini juga menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2023 antara WIPO dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang menghasilkan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). EKII berperan sebagai pusat pengembangan kapasitas dan peningkatan profesionalisme di bidang KI, dan akan menjadi fokus utama dalam diskusi lanjutan.
Selama kunjungannya, Daren Tang berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan komunitas kreatif. Tujuannya adalah untuk merumuskan strategi bersama dalam memanfaatkan KI sebagai alat untuk meningkatkan daya saing nasional.
Daren Tang optimistis terhadap potensi besar Indonesia sebagai kekuatan kreatif dan inovatif. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang erat untuk membangun ekosistem KI yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, terutama bagi generasi muda dan UMKM.
Salah satu agenda utama kunjungan Daren Tang adalah menghadiri pembukaan The Cross-Regional Forum on IP and the Creative Economy: Connecting Creative Ecosystems of Asia and Latin America di SMESCO, Jakarta (13-16 Agustus 2025). Forum ini menjadi platform penting untuk memperkuat ekosistem kreatif lintas kawasan Asia dan Amerika Latin.
Kemenkumham mengajak masyarakat Indonesia untuk aktif melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran KI resmi, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis. Perlindungan KI tidak hanya memberikan hak eksklusif, tetapi juga membuka peluang komersialisasi yang lebih luas.
Dengan perlindungan KI yang memadai, diharapkan kesejahteraan para pencipta dapat meningkat dan reputasi karya Indonesia dapat bersinar di tingkat global. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan daya saing Indonesia di pasar internasional.
Kolaborasi erat antara Kemenkumham (melalui DJKI) dan WIPO diharapkan akan melahirkan budaya inovasi Indonesia yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. KI akan menjadi motor penggerak utama kemajuan bangsa di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Kunjungan Daren Tang dan inisiatif Protokol Jakarta menandai langkah signifikan menuju Indonesia yang lebih inovatif dan kompetitif di kancah internasional, dengan KI sebagai pilar utama pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







