Inilah bukti baru yang dihadirkan Jessica Wongso dalam sidang PK yang mengaku diterimanya dari salah satu stasiun TV

Jakarta – Media Delegasi Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica menilai bahwa rekaman CCTV dari restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan belum lengkap.

“Sejak awal, kami telah menyatakan bahwa rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan dipotong, namun saat itu kami tidak memiliki bukti untuk mendukungnya sehingga hakim mengabaikannya,” ujar pengacara Jessica, Sordame Purba, saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, kini ada bukti yang menunjukkan bahwa rekaman CCTV tersebut tidak utuh dari awal hingga akhir, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan dalam penarikan kesimpulan dalam kasus ini.

Ia menduga rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti di persidangan telah dimanipulasi melalui pemotongan, pengaburan warna, dan penurunan kualitas video. Sordame menyatakan bahwa mereka menemukan bukti baru atau novum berupa rekaman CCTV saat menyaksikan sebuah acara di salah satu stasiun TV.

“Dari bukti yang ada, kami menemukan novum yang menunjukkan adanya bagian video yang belum pernah ditampilkan di persidangan, termasuk rekaman wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin, pada 7 Oktober 2023,” jelasnya.

Pos terkait