Inilah bukti baru yang dihadirkan Jessica Wongso dalam sidang PK yang mengaku diterimanya dari salah satu stasiun TV

Menurut Sordame, ayah Mirna mengungkapkan dalam wawancara tersebut bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang dimilikinya tetapi tidak pernah ditampilkan di persidangan. Dia menilai ada kekeliruan pada pihak hakim dan kesalahan dalam penanganan kasus Jessica.

Pengacara Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebut bahwa prosedur penyitaan CCTV tidak sesuai aturan. Ia menekankan bahwa momen krusial, seperti saat mantan karyawan Olivier bernama Agus membantu menyiapkan kopi Mirna, tidak terekam dengan jelas.

Andra menambahkan bahwa rekaman CCTV yang rusak seharusnya tidak dianggap sebagai alat bukti sah, dan bahwa putusan kasus Jessica di pengadilan seharusnya dibatalkan karena bergantung pada rekaman yang diduga telah dimanipulasi.

Selain itu, Andra menyatakan bahwa tidak ada saksi dalam persidangan yang menyaksikan Jessica menuangkan sianida ke dalam es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan manipulasi rekaman CCTV dilakukan dengan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 atas tuduhan pembunuhan Mirna. Dia telah mengajukan banding, kasasi, dan PK sebelumnya, tetapi semuanya ditolak. Pada Agustus 2024, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pos terkait