Insentif Pajak 0% untuk UMKM di IKN

Foto: ist

IKN-Mediadelefasi: Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menghadirkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan omset tahunan maksimal Rp 50 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2024.

Menurut Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur ekonomi lokal serta membangun ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan IKN.

Dorongan untuk UMKM di Tengah Transformasi IKN Insentif ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha di kawasan IKN yang kini menjadi pusat perhatian dunia sebagai kota inklusif dan berteknologi tinggi.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan insentif ini termasuk:

• Beroperasi di wilayah IKN.

• Berinvestasi dengan nilai maksimal Rp 10 miliar.

• Memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul.

• Mengajukan permohonan dalam waktu tiga bulan setelah investasi.

Pos terkait